Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka TimurPilkada SerentakSultra

11 Parpol Laporkan Bupati Kolaka Timur ke Bawaslu

1198
×

11 Parpol Laporkan Bupati Kolaka Timur ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
11 Parpol Laporkan Bupati Kolaka Timur ke Bawaslu
11 Parpol di Koltim mendatangi Kantor Bawaslu Koltim melaporkan Bupati Tony Herbiansyah. FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA TIMUR, SULTRA – Sebanyak 11 partai politik (Parpol) mendatangi Kantor Bawaslu Kolaka Timur, Rabu siang (10/10//2018), untuk melaporkan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah yang juga selaku Ketua DPW Partai NasDem, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait video amatir Bupati yang berupaya mengajak sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilih Partai NasDem dan Calegnya.

Menurut mereka, video amatir yang viral di sosial media itu sangat merugikan mereka sebagai peserta Pemilu tahun 2019, dan melanggar Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun Parpol yang ikut bergabung membuat laporan ialah partai Perindo, PKB, Golkar, PDIP, PPP, PAN, Gerindra, Hanura, Partai Berkarya, PKS dan Partai PKPI.

Laporan 11 Parpol itu bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan setelah video amatir Tony Herbiansyah beredar luas dan menjadi viral di sosial media.

Dalam video berdurasi 44 detik tersebut, Tony Herbiansyah selaku Bupati Kolaka Timur mengajak sejumlah bawahannya yang berstatus ASN untuk memilih Partai NasDem dan Caleg-calegnya.

Saat video diambil, Tony Herbiansyah memimpin rapat di Aula Kantor Dinas Sosial Koltim, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Merya Nur, sejumlah Kepala Dinas , Camat dan Pendamping PKH.

Menurut perwakilan Parpol di Kolaka Timur, Irwansyah, tindakan Bupati Tony Herbiansyah yang mengajak ASN memilih partainya sangat menciderai pesta demokrasi di daerah itu. Sebab seorang ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik, apalagi secara terang-terangan mendukung salah satu partai dan Caleg tertentu.

Politisi PPP ini juga mengungkap bahwa dengan viralnya video amatir Bupati tersebut merugikan mereka selaku peserta Pemilu tahun 2019, dan perbuatannya melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan sejumlah kader dan pengurus Parpol lainnya mengancam. Mereka sepakat akan menarik Caleg-Caleg mereka dari KPU, jika persoalan tersebut tidak direspon oleh Bawaslu Provinsi dan Pusat.

“Kami perwakilan 11 Parpol berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga Bupati Kolaka Timur (Tony Herbiansyah) diberikan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas salah satu politisi Partai Golkar, Sairuddin .

PENULIS: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos