Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahPilkada SerentakSultra

Kabiro Pemprov Sultra Tetap Proses Tujuh Calon PAW DPRD Mubar

898
×

Kabiro Pemprov Sultra Tetap Proses Tujuh Calon PAW DPRD Mubar

Sebarkan artikel ini
Kabiro Pemprov Sultra Tetap Proses Tujuh Calon PAW DPRD Mubar
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, La Ode Ali Akbar. FOTO: ODHEK

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar mengungkapkan, sejauh ini berkas usulan calon Penggati Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) sudah sampai ke mejanya. Namun anehnya, dari tujuh nama yang diusulkan sesuai hasil pleno KPU, hanya tiga nama yang diteruskan oleh Pemda Mubar.

“Dari KPU ke DPR kemudian ditujukan ke bupati, jadi bupati sudah harus dia proses, tapi anehnya yang diproses hanya tiga, sementara usulan KPU tujuh. Pertanyaan saya, ada apa dengan yang empat ini? Akhirnya yang berbeda paham saya dengan biro hukum,” ujar Ali Akbar kepada tegas.co saat ditemui, Senin (22/10/2018).

Kendati hanya tiga dari tujuh nama yang diteruskan oleh Pemda Mubar, mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) itu mengatakan sudah memproses tujuh nama sesuai hasil pleno KPU, dan ketujuh berkas tersebut saat ini sudah diteruskan di Karo Hukum Pemprov Sultra.

“Kita sudah proses tujuh, saya sudah kirim sesuai surat tembusan KPU, tapi Karo Hukum dia belum paraf, alasannya hanya tiga, saya juga bilang belum bisa diproses kalau hanya tiga,” ujarnya.

Ali juga mengaku heran dengan usulan tiga nama tersebut, padahal sesuai putusan KPU jelas ada tujuh nama calon PAW.

“Sebenarnya tidak perlu menungu kalau kita bicara ketentuan, karena satu minggu dia tidak kirim kita bisa proses,” jelas dia.

Dikatakannya, UU Nomo 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 104 ayat 3 Bupati/Wali Kota paling lama tujuh hari sudah harus menyampaikan kepada Pemprov. Sebab apabila bupati tidak menyampaikan dengan waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan tetap memproses sesuai putusan KPU.

“Jadi sudah harus disampaikan kepada gubernur paling lama tujuh hari. Jadi tujuh hari di kabupaten, 14 hari di kita sudah harus jadi. Jika dalam dua minggu juga tidak diproses, itu Menetri Dalam Negri (Mendagri) juga akan proses,” tandasnya.

REPORTER: ODHEK
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos