Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKonawe SelatanSultra

Kades Meninggal Dunia, DPMD Konsel Siapkan PAW

1135
×

Kades Meninggal Dunia, DPMD Konsel Siapkan PAW

Sebarkan artikel ini
Kades Meninggal Dunia, DPMD Konsel Siapkan PAW
Kepala DPMD Konsel, Dr. Sahlul. FOTO: MAHIDIN

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang mempersiapkan pembekalan Pergantian Antar Waktu (PAW), Kepala Desa (Kades) Tambolosu Kecamatan Laonti.

PAW Kades Tambolosu tersebut, karena yang bersangkutan meninggal dunia selama dua tahun menjabat dan masih menyisakan empat tahun masa tugas sebagai Kades.

“Ada satu desa mengikuti Pilkades serentak kemudian berhenti karena meninggal dunia. Untuk menghabiskan waktu yang tersisa maka harus ada pengganti. Hari ini kita melakukan pembekalan BPD yang akan membentuk panitia PAW. Yang bersangkutan meninggal dunia baru dua tahun menjabat dan masih empat tahun menyisakan masa tugas,” ujar Kepala DPMD Konsel, Dr. Sahlul pada tegas.co, saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (23/10/2018).

Sahlul mengatakan mekanisme yang akan ditempuh terlebih dahulu melalui jalur musyawarah.

“Jika tidak dapat dilakukan maka kita akan voting melalui musyawarah desa (Mudes). Baik musyawarah desa maupun votong, sistem pemilihannya bukan secara menyeluruh tetapi dipilih dari perwakilan masyarakat. Seperti dari perwakilan tokoh masyarakat, BPD, LPM, perwakilan rumah tangga miskin, tokoh adat, PKK Desa, RT, dan karang taruna,” terang Sahlul.

Dia berharap untuk proses PAW Kades Tambolosu bisa dicapai tahun ini.

“Tadi kita melakukan pembekalan BPD untuk membentuk kepanitiaan. Dan kita harap minggu terakhir sudah rampung,” ujarnya.

Dikatakannya, proses pencalonannya BPD membentuk panitia dari persiapan sampai penetapan calon. Calon dimaksud, lanjutnya, minimal dua dan maksimal tiga dan dilakukan paripurna untuk musyawarah.

“Sedangkan tokoh yang dapat menyalurkan hak suaranya adalah tokoh yang ditunjuk berdasarkan status yang mempunyai legalitas dalam bentuk SK. Sedangkan dasar hukum proses PAW sesuai Permendagri No 65 tahun 2016, UUD Desa No. 6 tahun 2014, Perda No. 1 tahun 2016 tentang pemilihan Kades dan Peraturan Bupati,” tutupnya.

PUBLISHER: MAHIDIN

Terima kasih