
tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna masa sidang pertama tahun 2018-2019. Diikuti 32 anggota DPRD, jajaran SKPD serta perwakilan Forkopimda. Sidang di pimpin ketua DPRD Sultra, H. Abdurrahman Shaleh,SH.,M.Si, Jum’at (23/11/2018).
KUA – PPAS meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung yang dimaksud adalah, belanja yang dianggarkan secara langsung dengan program kerja dan kegiatan. Sementara belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak langsung dalam program kerja maupun kegiatan.

Pada 2019 belanja langsung dilaksanakan dengan penyesuaian dan belanja tidak langsung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengara meliputi belanja kepegawaian, hibah, bagi hasil kab/kota, bantuan keuangan kepada kab/kota, desa dan partai politik, belanja terduga serta belanja tidak terduga.
Kemudian rencana pembiayaan daerah dalam kebijakan pembiayaan, penerimaan pembiayaan pada tahun anggaran 2019 secara keseluruhan sebesar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Milyar Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah, serta distujui oleh seluruh peserta sidang paripurna.
Rancangan nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh gebeenur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH dengan Ketua DPRD H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si.

Sebelumnya, Ali Mazi pada paripurna penjelasan KUA PPAS mengatakan, untuk mewujudkan serta merealisasikan lima prioritas pembangunan tersebut, maka kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditempuh adalah sebagai berikut,
Pertama, pendapatan daerah, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah dengan peningkatan peranan investasi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing. Pemerintah berkomitmen, untuk terus meningkatkan penggalian dan pengembangan sumber – sumber pendapatan daerah, baik penerimaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
secara keseluruhan target pendapatan yang direncanakan dalam rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2019 adalah, sebesar 4,029 triliun rupiah, yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 905,2 milyar rupiah, dana perimbangan sebesar 3,030 triliun rupiah, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 93,6 milyar rupiah.

Kedua, belanja daerah, pengalokasian belanja daerah akan diarahkan untuk dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja daerah tahun 2019, diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar,urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang urusan pemerintahan.
Berdasarkan atas target penerimaan daerah, maka anggaran belanja pada tahun anggaran 2019 direncanakan sebesar 4,245 triliun rupiah yang direncanakan untuk belanja tidak langsung sebesar 2,295 triliun rupiah dan belanja langsung sebesar 1,949 triliun rupiah. dimana, rasio belanja tidak langsung dengan belanja langsung adalah 54,07% : 45,93%.

Ketiga, pembiayaan daerah, meliputi penerimaan pembiayaan, yang diarahkan untuk menampung sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 sebesar 281,175 milyar rupiah. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 65,242 milyar rupiah akan diarahkan untuk penyertaan modal pemerintah daerah, sebesar 20 milyar rupiah dan pembayaran pokok hutang sebesar 45,24 milyar rupiah.
Reporter: Gede Budi Muliantika
PUBLISHER: MAS’UD