Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerahHukum

Rafiun Vonis Bebas, JPU Buton Banding

894
×

Rafiun Vonis Bebas, JPU Buton Banding

Sebarkan artikel ini
Rafiun Vonis Bebas, JPU Buton Banding
Rafiun Vonis Bebas, JPU Buton Banding


tegas.co., BUTON, SULTRA – Terkait vonis bebas terdakwa La Ode Rafiun, pada perkara dugaan tindak pidana pemilihan umum di pengadilan Negeri Pasarwajo beberapa waktu lalu. Membuat langkah-langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Buton, lakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kajari Buton Wiranto SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Hamrullah SH mengatakan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat antara JPU dengan majelis hakim pengadilan Negeri Pasarwajo. Selaku penuntut umum tetap mejunjung tinggi putusan pengadilan dan akan menguji hasil putusannya di Pengadilan Tinggi di Kendari.

“Untuk persiapannya hari ini kami sudah nyatakan banding dan sesuai ketentuan UU yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,”kata Hamrullah, ditemui ruang kerjanya, Kamis (31/1/2019).

Lanjut kata dia, pihaknya akan segera menyerahkan nomor banding di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, terdakwa La Ode Rafiun diganjar 6 bulan kurungan penjara.

“Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan JPU pekan lalu,”ujar Hamrullah.

Namun dalam putusan majelis hakim pengadilan pasarwajo menyatakan bahwa terdakwa ini tidak terbukti dan itu merupakan pendapat.

“Sudah ada putusannya, sehingga kami tetap akan menempuh jalur hukum untuk menguji hasil putusan tersebut,”tegasnya.

Untuk diketahui, selaku JPU juga tetap berkeyakinan bahwa perkara ini akan terbukti nantinya di pengadilan tinggi di kendari.

“Kita hanya bisa berdoa mudah-mudahan demi keadilan, berpihak pada kita, sehingga putusan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal JPU sebelumnya,”tutupnya.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos