Example floating
Example floating
Sultra

Nursalam Lada Terbiasa Mengurai Kesulitan Masyarakat

593
×

Nursalam Lada Terbiasa Mengurai Kesulitan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pembatasan Usia, 14 ribu Honorer K2 di Sultra
Nursalam Lada

Pembatasan usia pada penerimaan CPNS tahun 2018 khusus Kategori dua (K2), dinilai tidak memiliki rasa keadilan bagi seluruh honorer K2 yang berjumlah sekitar 14 ribu orang se Sultra. Hal ini diungkapkan koordinator Wilayah Forum Honorer K2, Madeyang saat mengadu ke Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Menurut Madeyang pihaknya berharap adanya keadilan bagi honorer K2, karena dengan dikeluarkannya peraturan Kemenpan-RB Nomor 36 dan Nomor 37 sangat membatasi usia honorer K2.

Pembatasan Usia, 14 ribu Honorer K2 di Sultra
Nursalam Lada

Sementara pengabdian honorer selama ini pada instansi pemerintah sudah cukup lama, bahkan ada yang sampai 13 tahun mengabdi.

“Sebenarnya kami ini sudah terdaftar secara nasional, dan jumlah kami saat ini di Sultra kurang lebih 14 ribu lebih honorer K2 yang tersebar di 17 kabupaten/Kota. Minimal pengabdian kami itu sejak 2001, sampai 2005. Saat ini ada sampai 13 tahun bahkan ada juga lebih,”jelas Madeyang.

Dirinya menilai peraturan Kemenpan-RB Nomor 36 dan Nomor 37 terkesan diskriminasi,. sebab pada 2014 sebagian honorer K2 sudah diberikan surat keputusan (SK) diangkat jadi PNS.

“Kalau dihitung kontribusi dan pengabdian kami kepada negara selama tiga belas tahun, misalnya gaji Rp3 juta dalam sebulan sudah berapa kontribusi kami pada negara, tapi hasilnya tidak ada keadilan, makanya kami minta harus ada payung hukum untuk K2 yang diatas usia 35 itu,”tambah guru honorer itu.

Ia menyesalkan, selama ini honorer k2 digajipun tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang sudah ditetapkan.

Pembatasan Usia, 14 ribu Honorer K2 di Sultra
Nursalam Lada

Dirinya mencotohkan, guru hanya digaji berdasarkan jam mengajar, tidak ada surat keputusan, baik dari bupati/walikota maupun gubernur untuk diberikan upah yang layak sesuai UMR.

“Terkadang kami terima setiap per tiga bulan cuma Rp700 ribu. Setiap tahun kalau dihitung berapa, itu bisa dihitung sendiri,”ungkap Guru Honorer Bombana tersebut.

Honorer K2 Minta Presiden Terbitkan Regulasi

Untuk itu, tambah dia, honorer K2 meminta kepada pemerintah melalui gubernur maupun Presiden Jokowi untuk segera dikeluarkan regulasi yang bisa mengakomodir semua honorer K2 sebelum di mulainya pemilihan presiden.

“Kami menuntut sama pak Jokowi agar bisa secepatnya dikeluarkan regulasi K2, apakah itu melalui Perpres maupun Kepres, Perpu maupun sebagai. Jika memang itu terkendala pada revisi UU, karena sampai saat ini belum juga ada foto UU,”pintahnya.

Atas keluhan perwakilan guru honorer se Sultra tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada, berjanji akan memperjuangkannya.

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos