Views: 4

KENDARI, TEGAS.CO – Gabungan Komisi I dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi aspirasi pengemudi Ojek Online (Ojol) dan Ojek Manual (Konvensional).
Dari hasil forum lintas komisi tersebut, dicapai dua poin krusial terkait penyesuaian tarif transportasi berbasis aplikasi serta penataan wilayah operasional atau zonasi antara ojek online dan offline.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, didampingi anggota komisi III H. Andi Syarifuddin dan Wakil Ketua Komisi I, S Budhi Prasodjo mengungkapkan, seluruh pihak yang hadir dalam RDP telah menyepakati perlunya penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah untuk moda transportasi berbasis aplikasi.
“Mengenai tarif batas bawah dan batas atas, semua menyepakati perlunya regulasi berupa revisi ppada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK) / Transportasi Daring. Konsep rancangannya saat ini sudah disiapkan di Dinas Perhubungan,” ujar Abd. Halik di gedung DPRD Sultra usai RDP, Jumat 14 Agustus 2026.
Tonton video nya klik dibawah ini 👇👇👇
www.tiktok.com/@tegas.co?_r=1&_t=ZS-97S8kv5abj8
Abd. Halik menjelaskan, penyesuaian aturan tarif ini dipicu oleh dinamika perekonomian serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak langsung pada operasional pengemudi.
Meski demikian, pihaknya menekankan bahwa penyesuaian harga tidak boleh membebani pengguna jasa secara berlebihan.
DPRD Sultra mendorong agar revisi Pergub tersebut tetap mengedepankan asas keadilan yang berpihak pada keberlanjutan penghasilan pengemudi sekaligus keterjangkauan bagi masyarakat luas.
“Kita berpikir bukan hanya pengemudi atau driver yang dipikirkan, tetapi penumpang juga adalah masyarakat Sulawesi Tenggara. Jadi Pergubnya pasti harus berpihak dan adil bagi semua pihak,” tegas legislator Sultra tersebut.
Selain persoalan tarif, RDP gabungan tersebut juga membedah isu sensitif terkait pembagian wilayah operasional atau zonasi (sonasi) antara pengemudi ojek online dan ojek manual.
Pembahasan ini berfokus pada upaya mencegah gesekan di lapangan serta menciptakan iklim usaha yang harmonis.
Kesimpulan rapat menyepakati pembentukan tim perwakilan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk merumuskan draf regulasi zonasi secara komprehensif.
Dinas dan Instansi Teknis nemfasilitasi aspek legalitas dan kajian perhubungan.
Aplikator Transportasi Online, menyediakan data operasional serta kesiapan sistem.
Perwakilan Ojol dan Ojek Manual menyampaikan aspirasi riil dan kondisi lapangan.
“Tentang perjuangan kedua terhadap sonasi, itu masih didiskusikan. Kesimpulan rapat tadi mendorong perwakilan instansi teknis, aplikator, hingga komunitas ojek online maupun offline untuk duduk bersama menggagas regulasi tersebut,” pungkas Abd. Halik.
Sementara itu terpantau, ratusan personel kepolisian turut mengamankan jananya RDP tersebut. Baik dari Polda, Polres, Brimob dan jajarannya.
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar