
Atas hal itu mengakibatkan kerugian daerah ini mencapai ratusan millyar rupiah. Kerugian tersebut akan di laporkan pada pihak Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin menjelaskan, indikasi pencurian ore nikel yang terstruktur, sistematis dan masif lantaran banyaknya kapal tongkang yang lolos tanpa melakukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Kapal – kapal itu juga tidak memiliki KTT, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Verifikasi (SKV) dan Jasa Pertambangan dari Dinas ESDM sehingga dapat dikatakan itu ilegal,”tegas Yusmin kepada sejumlah awak media.
Yusmin mengungkap sejumlah data perusahaan tambang yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi, diantaranya perusahaan wajib mengantongi SKV.
Berikut daftar perusahaan tambang yang tidak memiliki Surat Keterangan Verifikasi dalam bentuk file PDF (Bisa di download)
Baca juga
- Longboat Mati Mesin di Perairan Kapota Wakatobi, 5 Nelayan Tunggu Evakuasi BASARNAS
- IKA UII Lantik Pengurus Periode 2025-2030, Tekankan Kontribusi Alumni untuk Indonesia Emas 2045
- Audience dengan DPRD Sultra, KAHMI Usulkan Status Otonomi Khusus dan Pansus Pemekaran Wilayah
- Sekda Sultra Tegaskan Komitmen ASN: Pelayanan Publik Harga Mati
- Jenazah Korban Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Teluk Kendari Ditemukan
T I M
Komentar