Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon

120 Nasib Eks Karyawan PT Putindo Bintech Buton, Tunggu Sidak Pemda

1555
×

120 Nasib Eks Karyawan PT Putindo Bintech Buton, Tunggu Sidak Pemda

Sebarkan artikel ini
120 Nasib Eks Karyawan PT Putindo Bintech Buton, Tunggu Sidak Pemda
Kuasa Hukum eks karyawan PT putindo Bintech, Aksa SH, saat ditemui kantor Bupati Buton, Takawa, Senin (18/2/2019) FOTO: SUPARMAN

tegas.co.,  BUTON, SULTRA – Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Putindo Bintech kepada 120 eks karyawan beberapa waktu lalu, hingga kini nasib karyawan tersebut belum jelas, dimana mereka tidak mendapatkan pesangon sama sekali.

Kuasa Hukum eks karyawan PT Putindo Bintech, Aksa SH mengatakan, pesangon yang seharusnya diperoleh karyawan yang sudah di PHK seakan dibuat mengambang tak jelas sejak November tahun lalu.

“Maka dari itu, hari ini kami menemui Pemerintah Daerah (Pemda) Buton dalam hal ini wakil Bupati Buton Iis Elianti untuk memintah penyelesaian,”katanya.

Lanjut dia, beruntung setelah bertemu dengan Wakil Bupati Buton di ruang kerjanya, disampaikannnya Pemda Buton dalam waktu dekat ini akan melakukan sidak ke perusahaan walaupun belum tahu kapan waktunya.

“Hasil pertemuan kami dengan wakil Bupati Buton (Iis Elianti) disampaikan akan dilakukan sidak, tapi belum tahu kapan,”ujar Aksa ketika ditemui di kantor Bupati Buton, Senin (18/2/2019).

Aksa menjelaskan, 120 eks karyawan yang belum mendapatkan pesangon tersebut bahkan dari November 2018 sampai saat ini belum ada penyelesaian kendati sudah tiga kali melakukan pertemuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton.

“Sudah tiga kali kami gelar pertemuan hearing dengan manajemen perusahaan di DPR dan terakhir pertemuan Dinas Tenaga Kerja Buton 22 januari dan 14 Februari namun tidak ada hasilnya juga,”ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap Pemda Buton selaku kepentingan hak diskripsinya meminta agar membantu persoalan ini, apalagi ini kepentingan orang banyak serta masyarakatnya.

“Kan jelas dalam Undang-Undang ketenaga kerjaan Tahun 2003 dimana pesangon setiap karyawan sudah ditentukan berdasarkan lama masa kerjanya. Untuk menentukan perhitungan pesangonnya,”jelasya.

Katanya lagi, walaupun Wakil Bupati Buton menyampaikan akan melakukan sidak ke perusahaan, tapi pihaknya juga berharap agar ada pembekuan izin sementara sampai ada kepastian dari pihak perusahaan.

“Selama ini kita berusaha mencari penyelesaian secara persuasif, jika penetapan sudah dikeluarkan PPS maka sudah bisa ditentukan rana pidananya ada konsekuensi hukum di dalamnya,”tegas Aksa.

Untuk diketahui, pihaknya mewakili seluruh tenaga kerja yang ada di Buton berharap ada unit pelayanan terpadu yang dilakukan pemerintah daerah setempat agar bisa  mengawasi tenaga kerja. Apalagi ini kawasan Industri untuk pengaduan masyarakat (karyawan).

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos