Dua Kurir Narkoba Ditangkap BNNP dan Polda Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Dua kurir narkoba jenis sabu berinisial SD dan HPS ditangkap petugas BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra).

SD  ditangkap pada tanggal 12 Maret lalu di pasar panjang, kelurahan Bonggoeya, kecamatan Wuawua, Kendari saat akan mengantarkan barang bukti kepada pembeli.

SD tertangkap petugas BNNP bersama Direktorat Narkoba Polda Sultra dengan barang bukti 15 gram sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok.

Sementara pelaku HPS ditangkap pada 15 Maret saat tiba di pelabuhan ferry Kolaka dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu yang disimpan di dalam pembungkus susu nestle.

HPS mengaku, dirinya telah lama ditawari menjadi kurir narkoba oleh salah seorang bandar, namun baru kali ini ia mau melakukan.

HPS tergiur dengan iming – iming upah yang besar sekali mengantar. Pelaku merupakan pengangguran, residivis narkoba yang belum lama bebas dari penjara.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, paket sabu tersebut diperoleh pelaku dari salah seorang bandar di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Rencanannya sabu akan diedarkan di kota Kendari dan  diberikan ke beberapa orang pembeli yang sudah memesan,”ungkap Brigjen Pol Imron Korry selaku kepala kantor BNNP Sultra.

Saat ini BNNP Sultra masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dimana saja sabu tersebut akan diantarkan. Kedua pelaku kini diamankan di rumah tahanan BNNP Sultra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 atau pasal 127 uu ri nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar