KPUD Buton Tetapkan 613 DPTb Pemilu 2019

tegas.co., BUTON, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua pada pemilu 2019 sebanyak 613 orang.

DPTb tersebut terdiri dari 278 masuk di Kabupaten Buton dan 332 keluar dari Buton.

Iklan Pemkot Baubau

“DPTb yang masuk itu sebanyak 278 dan yang keluar 335,” kata Komisioner KPUD Buton Koordinator divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rahmatia, Selasa (19/3/2019).

Lanjut Rahmatia, DPTb tersebar di 66 TPS dari 360 TPS di Kabupaten Buton pada tujuh Kecamatan.

DPTb yang pindah memilih di luar Buton, kata dia tersebar di wilayah daerah Timur, Kalimantan, Jawa, Papua, dan Kendari.

Rahmatia menjelaskan, batas akhir untuk pindah memilih, yaitu pada 17 Maret 2019 pukul 16.00 wita.

Namun bagi pemegang formulir A5 yang dikeluarkan pada 17 Maret itu sebelum pukul 16.00 wita pihaknya masih memberikan pelayanan kepada mereka (pemegang A5).

“Berdasarkan regulasi yang ada itu penutupan tanggal 17 Maret kemarin pukul 16.00. Dan bagi mereka sebelum pukul 16.00 tersebut masih diberikan pelayanan, asal memegang A5, “ujarnya.

Untuk diketahui, rapat pleno terbuka tersebut dihadiri seluruh Komisioner KPUD Buton, Dua Komisioner Bawaslu, dan sejumlah pimpinan Partai politik (parpol) serta anggota PPK se Kabupaten Buton. Bertempat diaula kantor KPUD Buton.

REPORTER: SUPARMAN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar