tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengajukan sembilan buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, Rabu (20/3/2019).
Sembilan buah rancangan perda tersebut yakni, Perda tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor. Perda tentang retribusi pelayanan pelabuhan. Perda tentang pencabutan atas perda Nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan sebagaimana diubah perda Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas perda Nomor 9 tahun 2010 tentang ritribusi izin gangguan.
Perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2018 – 2038. Perda tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda tentang tata cara pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian anggota, pembiayaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pembinaan dan pengawasan badan amil zakat nasional.
Perda tentang penggelolaan barang milik daerah. Perda tentang pelayanan kepemudaan dan Rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal daerah pemerintah kabupaten Buton pada perseroan terbatas Bank Sultra.
Bupati Buton La Bakry melalui Asisten 1 Setda Buton Rahman Ana dalam sambutannya mengatakan, terkait 9 pengajuan raperda ini berharap DPRD Buton dapat menyetujuinya untuk dibahas sesuai tahapan-tahapannya.
Lanjut dia, semua ini demi mendorong perkembangan pembangunan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton yang lebih baik.
REPORTER: SUPARMAN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar