Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumJakartaPilkada Serentak

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU RI

996
×

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU RI

Sebarkan artikel ini

tegas.co., JAKARTA – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor perkara: 31-PKE-DKPP/III/2019; atas laporan Adly Yusuf Saepi, SH.,MH mantan Anggota KPU Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 dengan pengaduan nomor: 016-P/L-/DKPP/I/2019 tanggal 28 Desember 2018

Teradu sebanyak tujuh orang yaitu:

  1. Arief Budiman
  2. Ilham Saputra
  3. Wahyu Setiawan
  4. Viryan Azis
  5. Pramono Ubaid Tanthowi
  6. Evi Novida Ginting Manik
  7. Hasyim Asy’ari
    Masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU RI.

Menurut Tim Kuasa Hukum Advokat Andi Muhammad Hasgar, SH.,MH dari Kantor Hukum Advokat Andri Darmawan Law Firm Assosiate yang mendampingi Pengadu Adly Yusuf Saepi dan para Saksi Pengadu Muh. Ali dan Siswanto Azis dalam sidang DKPP yang digelar pagi tadi pukul 09.00 Wib, bahwa Ada 3 (tiga) Pokok pengaduan klien kami Adly Yusuf Saepi (Pengadu).

Pengaduan pertama adalah karena Ketua dan Anggota KPU RI selaku teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur yang dibentuk oleh KPU menggugurkan pengadu dalam tahap administrasi seleksi anggota KPU dengan alasan rekomendasi pejabat pembina Kepegawaian pengadu sebagai Pegawai Negeri Sipil ditanda tangani oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut Tim seleksi rekomendasi tersebut harus ditanda tangani langsung oleh Gubernur, kedua dugaan bocornya dan diperjualbelikan bank soal CAT KPU sebelum pelaksanaan tes CAT dilaksanakan, ketiga adanya transaksional dalam setiap tahapan proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.

“Dalam proses sidang tadi kami Tim Kuasa Hukum berpendapat bahwa teradu KPU RI tidak memiliki standar regulasi yang baku terkait dengan rekomendasi pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi PNS karena seleksi calon anggota KPU di 15 Kab/kota se Sultra yang dilaksanakan 2018 lalu, anggota KPU kabupaten Konawe Muhammad Azwar dan Anggota KPU kabupaten Konawe Selatan Seni Marlina yang terpilih saat ini periode 2018-2023, baik sebelum putusan MK RI No 31 Tahun 2018 maupun sesudah putusan MK RI tersebut menggunakan rekomendasi PPK yang sama dengan Pengadu klien kami, yaitu rekomendasi yang bersangkutan Azwar dan Seni sebagai PNS Pemprov Sultra ditandatangani oleh Plh. Sekda a.n Gubernur Sultra padahal regulasinya masih sama dan belum berubah, dan secara hukum tidak ada satu peraturan yang tidak membolehkan pelaksana harian sekretaris daerah bertanda tangan karena tanda tangan pelaksana harian sekda atas nama Gubernur sah menurut hukum sesuai undang-undang nomo 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, sehingga teradu KPU RI telah mengabaikan hak konstitusional klien kami sebagai warga negara yang punya hak yang sama secara hukum dan administrasi sehingga telah bertindak diskriminasi kepada Pengadu,”tegas Andi Muhammad Asgar.

Adly Yusuf Saepi bersama tum kuasa hukum di DKKP RI

Kemudian tambah dia, terkait dengan bocornya Bank Soal CAT yang menurut teradu KPU RI soal CAT tersebut identik dengan Bank Soal dari 100 soal yang sama hanya 39 soal, padahal sesungguhnya Bank Soal yang dibocorokan sama persis dengan apa yang diteskan pada 19 November 2018 lal.

Hanya nomornya saja yang diacak sehingga antara peserta yang satu dengan yang lain berbeda, sesuai dengan kesaksian Muh. Ali mantan peserta seleksi calon Anggota KPU Koltim bahwa Soal Tes CAT dijawab sebanyak 75 soal dan benar semua sisanya 25 nomor tidak dijawab sehingga bank Soal tersebut adalah benar 100 persen dan valid serta peserta seleksi memiliki nilai CAT diatas rata-rata dan dugaan bank Soal yang nota bene dokumen negara juga telah dilaporkan di Polda Sultra oleh Muh. Ali melalui Tim Kuasa Hukum Kuasa lainnya, yaitu rekan Advokat Rabdhan Purnama yang dilaporkan adalah Iwan Kurniawan mantan Anggota KPU Kolaka Timur dan Nirwana yang masing-masing adalah PNS KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nomor laporan polisi LP/631/XII/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 11 Desember 2018, bukti yang memperkuat bahwa bank soal CAT tersebut adalah benar-benar valid pihak terkait Nirwana menghubungi orang tua dan isteri dari Saksi Muh. Ali agar menarik laporannya di Polda terkait bocornya dokumen negara bank soal,”terangnya.

Terkait dengan transaksional dalam setiap tahapan seleksi telah terungkap dan diakui oleh para oknum Ketua dan Anggota Timsel dalam forum klarifikasi dihadapan Tim Investigasi KPU RI.

Dihadapan Penyidik Kejaksaan bahwa Oknum Timsel meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi untuk dapat lolos dalam setiap tahapan seleksi transaksinya di lobby hotel plaza Inn dan meminta sejumlah uang untuk dikirim di nomor rekening kerabat Timsel.
Dugaan pungutan liar/pemerasan tersebut telah dilaporkan di Polda Sultra oleh Siswanto Azis dan Terlapornya adalah Ketua Tim Seleksi KPU Syamsir Nur dengan laporan polisi nomor LP/632//XII/2018/SPKT Polda Sultra tanggal 11 Desember 2018 dan di Kejaksaan Tinggi Sultra yang dilaporkan oleh Muh. Ali dan terlapornya adalah Anggota Tim Seleksi Puspa Eka Misnan sesuai tanda terima laporan tanggal 12 Desember 2018,”jelas Muh. Hasgar Kuasa Hukum Pengadu yang berprofesi sebagai Advokat di Jakarta.

Menurut Hasgar sapaan akrabnya bahwa apa yang disampaikan Teradu KPU RI dalam sidang pagi tadi semuanya normatif namun disisi lainnya Teradu mengabaikan dan melanggar sendiri regulasi yang telah dibuatnya dan seakan membantah sendiri jawaban atas pengaduan kliennya, sehingga Tim Kuasa Hukum menganggap Teradu KPU RI tidak konsisten dalam menjalankan Peraturan KPU maupun juknis yang telah mereka buat sendiri.

“Dalam forum sidang, Teradu KPU RI ditanya oleh majelis hakim DKPP dengan banyaknya masalah dalam proses seleksi kenapa tidak diulang saja proses seleksi KPU kenapa malah KPU melanjutkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan dan telah menetapkan Anggota KPU Kolaka dan Koltim terpilih??? Teradu KPU RI menjawab alasan dilanjutkan tahapan Fit karena Pemilu 17 April 2019 sudah dekat dan penyelenggara pemilu di dua kabupaten tersebut sudah harus ada dan tidak boleh selamanya diambil alih oleh KPU Sultra,”katanya mengulang.

Menanggapi alasan Teradu KPU RI melanjutkan tahapan Fit and profert test karena Pemilu 2019 sudah di depan mata, Pengadu Adly Yusuf Saepi mengatakan, alasan teradu tidak berdasar hukum dan mengabaikan rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat.

“Khususnya saya sebagai pengadu, seharusnya teradu KPU RI membatalkan dan mengulang seluruh proses seleksi calon Anggota KPU di dua kabupaten tersebut dari awal bukan malah melanjutkan tahapan, kalau alasan tersebut yang menjadi dasar teradu maka sampai hari ini salah satu kabupaten di Provinsi Papua belum ada terbentuk Komisionernya,”kata Adly.

Adly Yusuf Saepi didamping kuasa hukum

Menurut Adly Yusuf Saepi, Teradu KPU RI lebih terkesan mementingkan menyelematkan nama baik lembaga KPU dan menutupi kecurangan dan seakan melindungi oknum-oknum Staf PNS KPU yang diduga bermain dan mencoreng nama baik lembaga yang turut serta membocorkan Bank Soal CAT KPU dan merusak sistem seleksi daripada menperhatikan fakta dan realita sebenanrnya dalam proses seleksi yang penuh dengan kecurangan dan melanggar hukum dan etik.

Lanjut Adly, karena dari awal Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim yang dilakukan oleh Timsel dari awal bermasalah penuh dengan permainan kecurangan dan transaksional KPU, maka segala produknya pun adalah CACAT HUKUM & INPROSEDURAL sehingga idealnya Batal Demi Hukum, maka sangat disayangkan ketika Teradu KPU RI yang mempunyai hak prerogatif untuk dapat menganulir dan mengkoreksi segala bentuk keputusan Tim Seleksi yang penuh dengan permainan negatif justru lebih berpihak kepada kecurangan dan kedzoliman yang dilakukan dalam proses seleksi.

Lanjutnya, Teradu KPU RI sangat keliru dan tidak paham dalam pengambilan keputusan, bahwa untuk menghasilkan Penyelenggara Pemilu yang beritegritas, independen dan profesional maka Proses Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu tidak bisa diabaikan dan disepelekan ketika ada masalah atau dugaan mencederai sistem ke arah negatif, karena kualitas dari Penyelenggara Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas dari Proses Seleksi yang sesuai aturan hukum dan etik yang dilakukan oleh Tim Seleksi.

Kata Adly, sidang ditunda oleh Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, dan selanjutnya sidang akan dilanjutkan dan dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari untuk memeriksa sekaligus mengkonfrontir para saksi-saksi dan para pihak terkait yang disebutkan, baik yang ada di dalam rekaman audio, video maupun percakapan whatsapp antara saksi dan oknum ketua dan anggota Tim seleksi.

“Insha Allah sidang berikutnya akan kami maksimalkan membuktikan kecurangan-kecurangan tersebut,”kata Adly mengulang.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos