Pemda Wakatobi Raih DILAN Award Lewat Program UMKM Bersinar

Pemda Wakatobi Raih DILAN Award Lewat Program UMKM Bersinar
Bupati Wakatobi Arhawi saat terima penghargaan DILAN AWARD dari OJK Sultra di Kota Kendari FOTO: RUSDIN tegas.co Wakatobi

Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih penghargaan Duta Literasi dan Inklusi Keuangan (DILAN) Award 2019 melalui program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra.

Hal tersebut diraih Pemda Wakatobi lewat program unggulan duet Arhawi-Ilmiati Daud yakni UMKM Bersinar, dengan pemberian modal usaha bagi usaha kecil menengah masyarakat.

Secara langsung penyerahan piagam DILAN Award diterima Bupati Wakatobi Arhawi bersama sejumlah Kepala daerah Sulawesi Tenggara lainnya seperti Walikota Kendari Sulkarnain Kadir. Bupati Konsel, Surunuddin Sangga. Dan Plt Sekprov, La Ode Mustari, pada Minggu (27/10/2019), ditugu MTQ Kendari.

Arhawi dalam berbagai kesempatannya, mengatakan salah satu program janji politiknya tersebut merupakan niat dirinya untuk melihat geliat ekonomi usaha masyarakat daerah. Sejatinya, hal itu akan terus digenjot lewat dinas UMKM, Koperasi dan Ketenagakerjaan.

“Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan modal usaha, Pemda memiliki program UMKM Bersinar dengan modal pinjaman min Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta, bunga nol persen,”cetusnya.

DILAN Award 2019 sendiri diprakasai OJK Sultra, dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan sebesar 75 persen, sebagai amanah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2016.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution, dalam rilis diterima media ini menjelaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi dan analisis data kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Kepala daerah tingkat provinsi dan kota/kabupaten, maka dipilih beberapa Kepala daerah yang tujuan sebagaimana amanah Peraturan Presiden.

“Dapat kami sampaikan bahwa bapak (Arhawi,red) terpilih sebagai pemenang duta inklusi dan literasi keuangan Award kategori kepala daerah tingkat kabupaten dalam mendukung penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) melalui PT BPD Sulawesi Tenggara sebesar Rp 6,22 miliar, dengan bunga nol persen,” terang dalam surat bernomor s-448/KO.0601/2019, tertanggal 23 Oktober 2019.

RUSDIN