Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahSultraWakatobi

34 Calon JPT Pratama Wakatobi Ikut Tes Assement

873
×

34 Calon JPT Pratama Wakatobi Ikut Tes Assement

Sebarkan artikel ini
34 Calon JPT Pratama Wakatobi Ikut Tes Assement
Para peserta asesmen pejabat tinggi pratama Wakatobi.

Sebanyak 34 calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut tes Assemen tim kerja Fakultas Spikolog, Universitas Negeri Makassar (UNM), di resort Desita, Rabu (20/11/2019).

Alhasil, sebanyak 34 dari jumlah 36 peserta calon JPT Pratama akan memperebutkan 13 jabatan yang dilelang secara terbuka. Hal itu berdasarkan UU No 5 tahun 2014 dan PP No 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil.

Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, proses seleksi jabatan JPT Pratama lingkup Pemda merupakan tahapan proses yang dipersyaratkan dalam aturan, diantaranya tahapan seleksi tes assesmen bagi tiap-tiap peserta.

“Kita harapkan melalui tes seleksi (JPT) ini akan melahirkan calon pejabat tinggi yang handal dan kompotitif, guna menopang program kerja pemerintah saat ini,” ucapnya.

Tempat terpisah, Sekda Wakatobi La Jumadin menjelaskan tahapan seleksi terbuka JPT Pratama akan dilaksanakan beberapa tahapan meliputi seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak bagi peserta calon JPT, hingga akhirnya uji kompotensi.

“Uji kompotensi pun terdiri dari presentasi dan wawancara akhir hingga pada pengajuan calon (JPT) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

Perlu ditahu, terdapat 13 jabatan pimpinan tinggi Pratama eselon II B akan diisi melalui seleksi terbuka itu, masing-masing yakni dua jabatan staf ahli, jabatan asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Dinas Kelautan dan Perikanan. Dinas Pertanian. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan terakhir, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

RUSDIN