
Oleh : Darmayanti
Ibu Rumah Tangga dan Penggiat Dakwah
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bandung Hilman Faroq akan terus mengawal usulan dari masyarakat Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, terkait bantuan air bersih dan lingkungan hidup seperti sampah. Hal itu disampaikan ketika melakukan reses masa sidang I 2019 di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif Desa Cileunyi Kulon. Kata Hilman kepada Galamedianews.com, “Saya akan mengawal aspirasi dari masyarakat terkait air bersih dan sampah. Utamanya saya akan memperjuangkan aspirasi terkait dengan komisi saya yang berhubungan dengan pendidikan, ketenagakerjaan dan kesehatan (Kamis, 28/11/2019).
Masih dilansir dalam laman yang sama. Hilman juga mengatakan, “Saya pun akan mengawal program Musrenbang dari tingkat kecamatan sampai kabupaten”. Namun ia pun menyarankan agar warga turut serta mengajukan melalui Musrenbang di tingkat desa sampai kabupaten.
Seperti tidak pernah berkesudahan, masalah masyarakat terkait krisis air bersih setiap tahunnya menjadi problem yang urgen untuk diselesaikan secara serius. Namun sepertinya masyarakat harus kembali merasakan hal yang sama dengan rasa kecewa. Dari dulu hingga kini hampir tidak ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mengatasi krisis air bersih yang mengakar. Bahkan terkesan cuek dan lamban. Sementara air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Banyak aktivitas masyarakat yang memerlukan air.
Penelitian terkini dari para ahli iklim dan lingkungan menunjukkan laju deforestasi yang sangat cepat cukup berpengaruh, di samping iklim esktrim dan pemanasan global. (Muslimahnews.com, )
Penting diketahui, bahwa laju deforestasi yakni alih fungsi hutan yang begitu pesat selama beberapa dekade terakhir berpengaruh terhadap krisis air bersih seperti penebangan hutan secara sembarangan yang dialihfungsikan sebagai tempat wisata. Gundulnya hutan mengakibatkan pelepasan karbon dioksida yang tersimpan yang merangkap panas dan berkontribusi terhadap pemanasan atmosfer. Jadi kekurangan ketersediaan air bersih bukan karena tekanan populasi manusia sebagaimana yang banyak ditudingkan. Akan tetapi lebih karena tekanan politik globalisasi dengan sejumlah agenda neoliberal dari hegemoni para kaum kapitalis. Yaitu berupa liberalisasi hutan lindung, liberalisasi pertambangan, eksploitasi mata air oleh pebisnis air minum kemasan, pencemaran lingkungan dan liberalisasi air bersih perpipaan.
Semuanya memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sistem kehidupan sekuler. Khususnya sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi yang melegalkan kelalaian negara. Hasilnya, puluhan juta jiwa tetap tidak ada akses terhadap air bersih dan sanitasi yang baik. Bukan hanya mengancam kesehatan jutaan jiwa manusia bahkan akan berdampak terhadap kelestarian kehidupan di muka bumi ini. Realitas ini semakin memperpanjang daftar kegagalan peradaban Barat dengan sistem sekuler kapitalismenya yang diadopsi oleh negeri ini.
Allah Swt memberikan sumber daya alam yang melimpah terhadap negeri ini termasuk air di dalamnya. Ketersediaan air yang berlimpah ditegaskan Allah Swt yang artinya:
” … Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman? (TQS al Anbiya ayat 2)
Adapun pandangan dan aturan Islam dalam mengatasi aspek-aspek yang berkontribusi terhadap kasus deforestasi, perpipaan, eksploitasi mata air dan liberalisasi air bersih, dengan berpijak pada aturan yang benar dari Allah Swt, diantaranya:
Pertama, status hutan dan sumber-sumber mata air, danau, sungai dan laut sebagai harra milik umum. Rasulullah saw bersabda yang artinya :
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Maka tidak boleh sumber air milik umum tersebut dikuasai oleh individu. Akan tetapi tiap individu memiliki hak yang sama dalam pemanfaatannya. Hanya saja pemanfaatan itu tidak menghalangi siapapun dalam pemanfaatannya. Karena jika tidak, akan menimpakan bencana bagi diri sendiri maupun orang banyak. Hal ini diharamkan dalam Islam.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Kedua, negara tidak berwenang memberikan hak konsensi (pemanfaatan secara khusus atau istimewa) terhadap hutan, sumber-sumber mata air, danau, dan laut. Negara justru harus hadir sebagai pihak yang diamanahi Allah SWT, yakni yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan harta milik umum.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: “Imam adalah ibarat pengembala dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya (rakyatnya)”. (HR Muslim)
Pemanfaatan secara istimewa (himmah) hanyalah ada pada tangan negara, dengan tujuan untuk kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Rasullullah saw. Bersabda, yang artinya: “Tidak ada himmah (pemanfaatan khusus) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya”. (HR Abu Dawud)
Ketiga, negara berkewajiban mendirikan industri air bersih sehingga terpenuhi kebutuhan air bersih bagi setiap individu dan masyarakat kapanpun dan di mana pun. Dan status kepemilikannya adalah harta milik umum yang dikelola oleh negara. Negara akan memberdayakan para pakar terkait dengan upaya tersebut seperti pakar geologi, pakar teknik kimia, teknik industri, dan ahli kesehatan lingkungan. Sehingga terjamin akses setiap orang terhadap air bersih, gratis, murah dan memadai.
Keempat, bebas dari agenda penjajahan apapun bentuknya, termasuk agenda hegemoni dan global warning. Karena Islam mengharamkan penjajahan apapun bentuknya.
Allah Swt berfirman, yang artinya : “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin”. (TQS Al Maidah : 141)
Konsep inilah yang akan terintegrasi bilamana ada sistem Islam, dimana seluruh aturan kehidupan umat manusia baik muslim maupun non muslim diatur dengan aturan yang berasal dari Allah Swt. Dengan aturan yang shahih ini seluruh permasalahan kehidupan manusia pun akan terselesaikan hingga ke akarnya termasuk salah satunya masalah krisis air bersih.
Wallahu a’lam bi ash shawab