Mensesneg Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI Terkait Pengelolaan Aset

Mensesneg Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI Terkait Pengelolaan Aset

Mensesneg Hadiri Raker dengan Komisi II DPR RI Terkait Pengelolaan Aset Negara di Lingkungan Kemensetneg Tahun 2020

JAKARTA, Indonesia, 28 January 2020 – Bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/01), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno menghadiri Rapat Kerja (Raker) yang diselenggarakan Komisi II DPR RI dengan agenda pembahasan tentang Pengelolaan Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2020.

Dalam penanganan aset-aset negara, Kemensetneg berpedoman pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Merujuk pedoman tersebut, Mensesneg menyampaikan kewenangan Kemensetneg hanya sebatas melakukan pengelolaan. Kepemilikan seluruh aset negara itu berada di Direktorat Jenderal Kekataan Negara, Kementerian Keuangan. Terhadap kewenangan pengelolaannya, Kemensetneg juga diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan dari Kementerian Keuangan.

Selengkapnya klik disini

PUBLISHER: MAS’UD