Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukum

Diduga Korupsi Kades Kapontori Dilaporkan di Inspektorat Buton

2853
×

Diduga Korupsi Kades Kapontori Dilaporkan di Inspektorat Buton

Sebarkan artikel ini
Helfin bersama Ketua BPD Lambusamgo Ahmad saat menunjukkan laporan atas dugaan penyimpangan Kades Kampontori (FOTO : JSR)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Lambusango Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton,Sulawesi Tenggara.

Dugaan penyelewengan tersebut Akhirnya resmi dilaporkan oleh masyarakat yang diwakili Herfin bersama Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Ahmad ke Inspektorat Buton Dan Bupati Buton La Bakri Kamis (21/5/20) lalu.

Dalam Konferensi Persnya kepada beberapa media Herfin mengungkapkan, Kepala Desa Yang bernama Azudin diduga menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa.

“Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan telah kami susun dalam bentuk laporan resmi ke Bupati Buton dan Inspektorat serta Polres Buton beberapa waktu lalu,”ujarnya, Rabu, 27/5/2020).

Dikatakan, berdasarkan RKD Tahun 2019 pemerintah Desa lambusango mengalokasikan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari dana Desa melalui program penataan ruang publik pada kegiatan penimbunan lapangan lambusango yang dituangkan dalam komponen belanja (Belanja Modal) Jalan/Prasarana Jalan sebesar RP. 601.927.000 (Enam Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Dua puluh tujuh ribu rupiah).

Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RKD yang telah ditetapkan yang berakibat pada terjadinya potensi kerugian negara sebesar RP.351.030.000 (Tiga Ratus Lima puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah).

“Dan seharusnya dalam pencairan Pemerintah Desa harus mengeluarkan APBDes yang dilaksanakan musyarawah dan realisasi capaian pekerjaan,”katanya.

Dijelaskan, pekerjaan yang dimulai pada Agustus 2019 itu telah terjadi pembuatan laporan palsu kades yang melakukan pencairan dana sejak Juni 2019 dan Masa Pekerjaan dalam laporan palsu dibuat berlangsung sejak Juni hingga September 2019.

Selain memalsukan Laporan pekerjaan Kades Lambusango juga memalsukan jumlah HOK (Hak Ongkos Kerja) dalam RAB sebanyak 1.347 Orang namun dalam realisasi hanya digunakan sebanyak 400 Orang.

Program fisik dan pemberdayaan masyarakat telah dimanipulasi melalui laporan palsu oleh Kades Lambusango, dan telah melanggar Perbup Bupati Buton Tahun 2019 dalam mekanisme pencairan dan realisasi Output capaian pekerjaan.

“Maka kami berharap Bupati Buton melalui Inspektorat dapat melihat masalah ini agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,”harapnya.

Ditambahkan, Dalam pekerjaan yang dilakukan Kades Lambusango Azudin banyak terjadi kejanggalan pengelolaan Anggaran pada Tahap II dan III.

“Dan Kades juga tidak pernah terbuka terkait Anggaran dan malah meminta untuk kami tidak ikut campur dalam pengelolaan DD Tahun 2019,”tandasnya.

JSR