Example floating
Example floating
HukumKesehatanOpiniTegas.co Nusantara

Pengelolaan Lahan Kosong Menurut Pandangan Islam

1334
×

Pengelolaan Lahan Kosong Menurut Pandangan Islam

Sebarkan artikel ini
Lingkungan yang tercemar oleh sampah rumah tangga

TEGAS.CO., NUSANTARA – Pemandangan yang bersih, nyaman dan indah serta bebas dari sampah adalah dambaan setiap insan di muka bumi ini. Sedangkan lingkungan yang kotor, penuh sampah dan terlihat kumuh adalah sarang penyakit. Namun faktanya yang kita jumpai saat ini sangat jauh dari kata ideal, tidak hanya kondisi lingkungan bersih yang dipermasalahkan, banyaknya lahan kosong yang terbengkalai dan dibiarkan tidak terurus menjadi permasalahan yang perlu dicari solusinya.

Dikutip dari Visi.news (14/09/2020), kondisi lahan eks Terminal Cileunyi di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat sehingga terkesan mengenaskan. Ini tampak “sareukseuk” (tidak sedap dipandang mata) yang menjadi pemandangan sehari-hari.

Menurut beberapa sumber yang dimintai keterangan, lokasi ini ke depannya akan disulap menjadi mall.

Namun hingga saat ini wacana pembangunan mall belum ada realisasinya. Warga sangat prihatin melihat kondisi eks Terminal Cileunyi karena telah menjadi tempat pembuangan sampah (TPS).

Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Cileunyi meminta aparat Desa Cileunyi Wetan beserta aparat kecamatan agar segera memberikan informasi yang pasti ke masyarakat supaya kondisi ini tidak terus-menerus dibiarkan. Terlebih jika lahannya tanah milik desa alias carik Desa Cileunyi Wetan.

Enang Syam, salah seorang tokoh masyarakat Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi ketika dimintai komentarnya mengatakan bahwa jika lahan eks Terminal Cileunyi hendak direstrukturisasi, seyogyanya harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Antara lain terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Sayangnya, apa yang diharapkan rakyat berupa perhatian dan kesejahteraan sepertinya masih harus menunggu, entah sampai kapan. Kesejahteraan tidak di dapat, negara kurang respon serta kurang tanggap dalam mengatasi problematik masyarakat. Pengurusan (riayah) umat yang mestinya jadi tugas utama negara kini menjadi utopis karena sebab asas berpikir dan bertindak tak seiring dengan seruan Sang Khalik melainkan sejalan dengan hawa nafsu manusia dalam bingkai kapitalisme sekuler. Bukan hanya dalam urusan lahan kosong tapi juga seluruh aspek yang menyangkut kehidupan rakyat.

Negara lebih mementingkan kaum kapitalis daripada rakyatnya sendiri. Apa yang terjadi di Kabupaten Bandung di atas setidaknya butuh perhatian serius dari pemerintah setempat ataupun pusat. Karena bagaimana pun lahan kosong jika dibiarkan akan berdampak kurang baik, sementara peluang produktifnya sangat besar. Namun demikian melihat upaya negara dalam mengatasi masalah umat saja sedemikian minim apalagi mengatasi lahan kosong, jauh panggang dari api. Masih banyak lahan yang dibiarkan tidak terurus, bukan cuma di Jawa Barat. Perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh negara terlihat terkesan kurang matang dari berbagai sisi, dari sebelum, saat maupun sesudah pembangunan. Hal ini menyebabkan fasilitas umum terbengkalai, bahkan unfaedah. Lahan yang kosong harusnya dikelola agar bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Sebaiknya dipergunakan juga untuk fasilitas umum, contohnya dibangun masjid atau lahan hijau sehingga lebih bermanfaat.

Pemerintah harusnya lebih memahami apa yang dibutuhkan masyarakat. Agar pembangunan yang akan dilakukan tidak sia-sia. Misalnya, kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan masjid, lebih besar manfaatnya dibandingkan mall. Namun sebagai negara penganut sistem kapitalis sekuler kepentingan para pemilik modal pasti akan lebih diutamakan terlebih jika menghasilkan keuntungan materi.

Sebagai agama sempurna, Islam memiliki segala solusi atas seluruh permasalahan kehidupan. Dalam pandangan Islam segala sesuatu yang ada di langit dan bumi termasuk tanah adalah milik Allah SWT semata.

Firman Allah Swt.
“Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan kepada Allah-lah kembali (semua makhluk).” (QS An-Nuur (24):42).

Ayat tersebut menegaskan bahwa pemilik hakiki dari segala sesuatu (termasuk tanah) adalah Allah Swt semata. Kemudian Allah Swt. sebagai pemilik hakiki memberikan kuasa kepada manusia untuk mengelola milik Allah sesuai dengan hukum-hukum-Nya. Artinya adalah memanfaatkan hasil bumi untuk kebutuhan hidup. Misalnya dengan mengolah hasil bumi menjadi bahan makanan untuk kelangsungan hidup dan kehidupan manusia sesuai dengan syariat Islam.

Syariat Islam telah memiliki aturan/hukum berkaitan dengan pengurusan tanah (lahan) kosong yang tidak produktif agar kembali produktif. Pengaturan ini dikenal dengan istilah ihya al mawaat. Yaitu memberikan suatu lahan dari tanah mati pada seseorang yang akan memakmurkannya.

Sabda Rasulullah saw.:
“Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari).

Tanah mati atau tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang bisa dihidupkan untuk bercocok tanam atau mendirikan bangunan diatasnya.

Hukum memberikan suatu lahan dari tanah mati kepada seseorang yang akan memakmurkannya dilakukan oleh seorang imam (kepala negara). Pada masa Rasulallah SAW pemberian suatu lahan diberikan langsung oleh beliau, sepeninggal beliau dilakukan oleh para khalifah. Itu semua terjadi jika hukum Islam diterapkan.

Syariat Islam menetapkan bahwa hak kepemilikan tanah akan hilang jika tanah itu ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut. Kepemilikan lahan di dalam Islam sangat tergantung dengan status tanah yang bersangkutan, kepemilikan atas apakah tanah tersebut milik individu atau negara.

Kasus seperti lahan eks Terminal Cileunyi, jika dibiarkan telantar selama tiga tahun berturut-turut, harusnya status tanah itu akan menjadi hak negara meskipun tanah tersebut ada pemiliknya.

Di sini peran negara sangat dibutuhkan untuk mengembalikan tanah yang sudah tak terpakai. Negara akan mengelolanya agar dapat bermanfaat untuk rakyat. Tanah pun tidak akan dibiarkan terbengkalai begitu saja, tapi dimanfaatkan misalnya dengan membangun masjid atau fasilitas umum lainnya. Atau diberikan hak pengelolannya kepada siapapun rakyat yang mampu menghidupkannya.

Demikianlah sempurnanya hukum Allah dalam memberi solusi permasalahan manusia. Sudah selayaknya umat muslim berupaya untuk menegakkan kembali aturan-aturan Islam melalui sistem pemerintahan Islam. Karena Islam memiliki serangkaian aturan bagi seluruh aspek kehidupan termasuk sehingga masalah tanah pun diatur sesuai dengan syariat Islam, sehingga kesejahteraan rakyat akan terwujud.
Wallahu a’lam bi ashshawwab.

Penulis: Ari Wiwin (Ummu wa Rabbatul Bayt)
Editor: H5P

error: Jangan copy kerjamu bos