Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Gelar Penyuluhan di STAI, Begini Penjelasan Ketua LBH HAMI Baubau

797
×

Gelar Penyuluhan di STAI, Begini Penjelasan Ketua LBH HAMI Baubau

Sebarkan artikel ini
LBH HAMI bersama mahasiswa STAI
LBH HAMI bersama mahasiswa STAI

TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) cabang kota Baubau menggelar penyuluhan hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Selasa (9/03/21).

Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa ini dibuka oleh Pembantu Wakil Ketua 1 Muhammad Agussalim sebagai perwakilan Kampus.

Ketua LBH HAMI Baubau, Apriluddin, SH mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan lebih kepada sosialisasi UU No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak.

“Karena mereka sebagai calon pengajar harus memahami bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara”, terangnya.

Ditambahkannya, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, kata dia, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.

“Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional”, jelasnya.

Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, lanjutnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang tersebut secara substantif telah mengatur beberapa hal, antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi dan anak dalam situasi konflik bersenjata.

“Perlindungan anak yang dilakukan berdasarkan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap pendapat anak, hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang”, lanjutnya.

Masih kata Apri, dalam pelaksanaannya, Undang-Undang tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait jaminan hak asasi manusia, yaitu anak sebagai manusia memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.

“Walaupun instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya di sisi lain, masih terjadi kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, hal ini memerlukan kesadaran semua pihak untuk mewujudkan perlindungan terhadap anak”, katanya.

Untuk efektivitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak, menurutnya, diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Perlindungan anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak. Hal tersebut untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.

“Untuk itulah juga LBH HAMI Baubau siap melayani dan mendampingi setiap persoalan yang terjadi saat ini terutama dalam bidang perlindungan anak”, pungkasnya.

(JSR/YA)

Terima kasih