Example floating
Example floating
Berita UtamaKendari

Gelar RDP, DPRD Kota Kendari Bahas Sampah dan Parkiran Liar

742
×

Gelar RDP, DPRD Kota Kendari Bahas Sampah dan Parkiran Liar

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP di DPRD Kota Kendari

TEGAS.CO,. KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Penerima Aspirasi DPRD Kota Kendari, Jumat (12/3) terkait hasil kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Kendari pada tanggal 18 Januari 2021 ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kelurahan sodoha pada (11/1) lalu.

Rapat tersebut dihadiri oleh, Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Ir. Andi Sulolipu, Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik D, S.Sos,. M.Hum, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Kadis Perikanan Kota Kendari, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kota Kendari, Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM Kota Kendari, Kadis Perhubungan Kota Kendari, Kasat Polpp Kota Kendari, Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Kepala UPTD TPI kelurahan Sodoha serta Koordinator Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kota Kendari.

Andi Sulolipu selaku pimpinan rapat menyampaikan, bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari Kunker di TPI kelurahan Sodoha, dimana terdapat banyaknya sampah dan parikiran liar.

“Masalah yang krusial adalah banyaknya los-los, yang kita tidak tau siapa yang memungut retribusinya sehingga memberatkan para pedagang. Kita harapkan ada solusi, mulai dari persampahan sampai semerawutnya parkiran,” ujarnya.

Terkait persoalan retribusi kata Andi Sulolipu, dikembalikan ke Satgas pemerintah yaitu Satpol PP. Satgas sendiri telah beberapa kali memberikan peringatan. Termasuk jual beli lapak yang berkisar antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta.

“Kami kembalikan ke pemerintah. Satpolpp sudah memberikan penyampaian tiga kali, dan peringatan dua kali. Pungutan lapak, kami tunggu informasi dari aliansi, siapa oknum yang melakukan pungutan,” jelasnya.

Salah satu perwakilan APKN, Hasidin mempertanyakan hasil retribusi di TPI Kendari yang sudah dipihak ketigakan.

“Apakah hasil retribusi yang dipungut ada pembagian hasil dengan Dinas Perikanan atau UPTD TPI Kendari, ataukah retribusi tersebut tidak sampai kepada pemerintah kota,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas LHK Kendari, Arifin R berdalih pihaknya kekurangan personel dalam penanganan kebersihan di TPI Kendari, sementara wilayah untuk dibersihkan sangat luas. Namun demikian, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menurunkan petugas dari satuan kebersihan pesisir.

“Tebal sekali sampah yang sudah bertahun-tahun menumpuk, maka secara manual seperti itu tidak bisa kami tangani sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD TPI Kendari, Matrah mengakui bahwa retribusi parkiran di luar pagar TPI Kendari sudah dipihak ketigakan oleh Dinas Perikanan Kendari. Sementara pihaknya hanya sebatas pelaksana.

“Parkiran di area TPI Kendari ada petugas kami yang memungut, tapi kami terkendala dengan pedagang sayur. Ini jelas menganggu pungutan retribusi kami,” terangnya.

“Terus terang, pedagang sayur yang ada di dalam TPI Kendari tidak pernah kami pungut, adapun yang melakukannya itu adalah oknum,” sambungnya.

Terkait dengan sewa lapak, Matrah mengaku sudah berlangsujg sejak sebelum dirinya menjadi Kepala UPTD TPI Kendari.

Koordinator APKN Kendari, Roby saat ditemui setelah rapat menyampaikan, bahwa jual beli meja di TPI sekitar 15-30 juta.

Reporter : St. Sarni

Editor : YA

Terima kasih