Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Diduga Menambang Ilegal, PT BKM Akan Didemo

2302
×

Diduga Menambang Ilegal, PT BKM Akan Didemo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TEGAS.CO,. KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forman Sultra) akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Kehutanan, ESDM, DPRD Sultra dan Polda Sultra guna mempertanyakan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Bumi Konawe Minerina (BKM) yang berlokasi di Konawe Utara (Konut).

Alkap, selaku jenderal lapangan aksi unjuk rasa mengungkapkan bahwa PT BKM telah melakukan aktifitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara berdasarkan data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT BKM tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Perusahaan itu belum mengantongi IPPKH berdasarkan data yang kami dapatkan, tetapi sampai saat ini masih tetap melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan Ore Nikel. Semetara ini jelas di dalam UU 41 tahun 2009 yang mengatur tentang IPPKH”, jelasnya, Selasa (16/3/2021)

“Tentu hal itu masuk sanksi pidana (penjara) paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan,” sambungnya.

Menurut mahasiswa jebolan FIB UHO ini, apa yang telah dilakukan oleh PT BKM sangat fatal, sebab telah menyalahi amanat perundang-undangan. Sehingga, atas dasar itu, Forman Sultra akan menggelar aksi unjuk rasa.

“Untuk aksinya, kami akan cari waktu yang tepat”, pungkasnya.

Senada dengan hal tersebut, Razak selaku penanggung jawab aksi menyatakan bahwa PT BKM telah melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo, Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

“Jika dugaan ini benar, maka sangat jelas aktivitas perusahaan tersebut menabrak ketentuan pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Wartawan : Putra

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos