Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Tindak Lanjuti Aspirasi KP3, Komisi I DPRD Kendari Gelar RDP

689
×

Tindak Lanjuti Aspirasi KP3, Komisi I DPRD Kendari Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP Komisi I DPRD kota Kendari

TEGAS.CO., KENDARI – Menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan Kesatuan Pemuda Pemerhati Pekerja (KP3) Sultra terkait dugaan PHK sepihak oleh salah satu perusahaan di kota Kendari, Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Selasa, (16/03/2021).

RDP di pimpin langsung Ketua Komisi I, Rizki Brilian Pagala, S.Ars dengan mengundang pihak terkait, yaitu Bank BRI, BRI Insurance (Brins), PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), KP3 Sultra, dan Dinas Tenaga Kerja dan perindustrian Kota Kendari serta Bagian Hukum Setda Kota Kendari.

Dalam RDP tersebut ditemukan fakta karyawan yang mengalami PHK baru bekerja selama 2 bulan tanpa ada kesalahan yang dilakukan sesuai keterangan dari pihak PKSS sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja untuk pihak (Brins).

Sebelum di PHK, karyawan tersebut telah dipanggil melalui via telepon. Pihak PKSS telah melakukan 2 (dua) kali mediasi terhadap karyawan tersebut, namun tidak menemukan solusi. Sesuai UU, pihak PKSS bersedia bertanggung jawab atas permintaan karyawan yang mengalami PHK.

Disnaker Kota kendari yang diwakili Kabid Hubungan Indsutrial dan Jaminan Sosial Susianti, SH.,MM menyayangkan tidak dilibatkannya Disnaker dalam mediasi antara karyawan dan perusahaan.

Susianti juga menjelaskan bahwa PKSS belum melengkapi persyaratan sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja di kota Kendari yaitu wajib lapor di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian kota Kendari.

“Perusahan penyedia tenaga kerja memiliki persyaratan yaitu wajib lapor. Data di kami PKSS belum ada persyaratan wajib lapornya”, ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, wajib lapor berisi data pekerja dan perjanjian kerja perusahaan serta karyawan sehingga dengan itu pemerintah bisa melindungi tenaga kerja di kota kendari. Dalam UU ketenagakerjaan, perusahan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa melalui Surat Peringatan (SP) dengan alasan yang jelas.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu:

  1. Mendorong agar secepatnya di lakukan mediasi antara PKSS dengan karyawan dengan melibatkan Disnaker Kota Kendari dan Komisi I akan menunggu Hasil dari mediasi tersebut.
  2. Meminta PKSS untuk melengkapi persyaratan pendirian perusahaan di Disnaker kota kendari karena merupakan bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja di kota Kendari.

Reporter : St.Sarni

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos