Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

LBH HAMI Baubau Dampingi Korban Dugaan Perampasan Motor

2764
×

LBH HAMI Baubau Dampingi Korban Dugaan Perampasan Motor

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas LBH HAMI Baubau M.Inaldi Zain S.H
Kabid Humas LBH HAMI Baubau M.Inaldi Zain S.H

TEGAS.CO,. BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) kota Baubau yang mendampingi korban dugaan perampasan motor memberikan tanggapan terkait kasus yang menjerat kliennya pada Kamis (3/6/21) lalu.

Kabid Humas LBH HAMI Baubau M.Inaldi Zain S.H mengungkapkan bahwa debt collector tidak diizinkan oleh hukum untuk mengambil paksa motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun.

Dikatakannya, tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan dan Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP.

“Dalam melakukan kredit motor, kreditur (dalam hal ini pihak leasing atau bank pemberi kredit motor) dan debitur ditentukan oleh kontrak atau perjanjian kredit tertentu. Bila seorang peminjam tidak bisa membayar pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo, artinya debitur telah melanggar perjanjian kredit dan hukum. Dalam hal ini, debitur telah melakukan wanprestasi. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur dapat mengajukan permohonan atas kontrak kredit”, katanya menjelaskan.

Baca juga : Diduga Lakukan Perampasan Kendaraan, Debt Collector Mandala Finance Baubau Dilaporkan ke Polisi

Atas dasar ini, lanjutnya, pihak kreditur atau leasing berhak untuk menerapkan motor. Namun, proses penyitaan barang tidak boleh dilakukan langsung oleh kreditur maupun debt collector, melainkan oleh pihak pengadilan.

“Pelanggaran kontrak yang dilakukan pengambil kredit ini termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Dalam hukum ini, perjanjian kredit harus terlebih dahulu diputuskan lewat pengadilan”, ucapnya.

Bila telah memutuskan, kata Inaldi, maka eksekusi pengambilan motor harus dilakukan oleh pihak pengadilan, bukan debt collector atau perwakilan dari pihak leasing. Bahkan pihak kepolisian pun tidak berhak melakukan eksekusi terhadap motor karena kredit macet.

Ditempat berbeda Kepala Cabang PT Mandala Finance yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masalah tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian, sehingga ia meminta untuk melakukan konfirmasi ke Polres Baubau.

“Untuk itu kami akan mengikuti proses hukum”, katanya singkat.

Ketika ditanya terkait motor yang diambil dan proses penarikan ia enggan berkomentar lebih lanjut, namun ia membenarkan bahwa motor beat dengan nomor plat 3466 saat ini ada di kantor Mandala Finance.

JSR / YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos