Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Jatanras SatReskrim Polres Muna Ungkap Pelaku Begal, Masih Berstatus Pelajar

14526
×

Jatanras SatReskrim Polres Muna Ungkap Pelaku Begal, Masih Berstatus Pelajar

Sebarkan artikel ini
Foto Pelaku DY saat diamankan Tim Jatanras SatReskrim Polres Muna
Foto Pelaku DY saat diamankan Tim Jatanras SatReskrim Polres Muna

TEGAS.CO,. MUNA – DY (16) pemuda asal Katobu diamankan Tim Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Jatanras SatReskrim) Polres Muna pada Selasa sekitaran pukul 13.00 Wita (13/7).

Pemuda yang berstatus pelajar tersebut diamankan di jl. Ir. Juanda Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Hamka menyampaikan pengungkapan kasus begal di Kabupaten Muna berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang menjadi korban.

“Pada hari Senin tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 21.23 Wita warga asal kelurahan Watopute saudari WE bersama temannya berboncengan dari arah kota Raha menuju pulang kerumahnya. Dimana pada saat melintas di bagian depan perkuburan Hutan Warangga tiba-tiba dari arah belakang ada motor yang mendekat dan langsung mengambil/merampas HP Milik Korban. Saat itu korban kaget dan langsung menyampaikan kepada temannya bahwa HP miliknya telah dirampas dan terduga pelaku menancap gas dan langsung menghilang,” katanya.

“Pasca kejadian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Muna dipimpin langsung Kasat Reskrim, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian pada Selasa 13 Juni 2021 sekitar jam 12.00 wita unit Jatanras Sat Reskrim Polres Muna mendapatkan petunjuk tentang yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV pada Bank BNI Raha, yang mana terduga pelaku diduga menggunakan ATM Milik Korban,” lanjutnya.

“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim mendatangi rumah terduga pelaku dan diamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) Unit Motor Yamaha Vixion DT 6304 HD, 1 (satu) kartu ATM Bank BNI dan 1 (satu) Unit Hp Merk OPPO warna Putih Type A5 2020,” terangnya.

Hamka melanjutkan BB dan yang diduga pelaku tersebut di amankan dan langsung di bawa ke Ruang Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Muna, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan jambret dan uangnya akan digunakan minum minuman keras. Dimana sebelum kejadian pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan miras di sekitar perempatan Jl.Basuki Rahmat, lalu melihat korban melintas, beberapa saat kemudian pelaku mengikuti Korban dan merampas barang milik korban di seputaran hutan warangga,” ungkapnya.

Hamka menambahkan saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Muna sedang melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya juga pernah melakukan jambret di seputaran wilayah Sidodadi depan Kantor DPRD Kabupaten Muna saat itu.

Namun dari kejadian tersebut Korban tidak melapor kan secara resmi di Polres Muna, akan tetapi setelah pelaku diamankan bahwa korban jambret bertempat Sidodadi datang di Polres Muna dan menerangkan serta membenarkan bahwa terduga pelaku yang menjambretnya waktu itu.

“Saat ini penyidik terus mendalami dan mengembangkan sehubungan jambret yang pernah terjadi di wilkum Polres Muna yaitu yang pernah terjadi di Seputaran Rumah Adat atau di Jalan By pass, kami akan memperlihatkan kepada korban mengenai ciri ciri pelaku karena saat kejadian waktu itu korban sempat terjadi adu fisik dengan pelaku,” ujarnya.

“Pengakuan pelaku dia juga pelakunya di rumah adat dan di sidodadi atau bagian DPR dan kami masih mengumpulkan alat buktinya,” sambungnya.

“Terhadap orang tersebut diatas di amankan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Juni 2021. sekitar jam 21.23 wita, bertempat di Kel. Mangga Kuning Kec.Katobu Kab.Muna. (Hutan Warangga),” pungkasnya.

Untuk pelaku disangka dengan pencurian dengan kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHP Subs Pasal 368 Ayat 1 KUHP Lebih Subs Pasal 362 KUHP dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun penjara.

Laporan : FAISAL

Editor : YA

Terima kasih