Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Pakar: 13 Perusahaan Diduga Menambang Ilegal di IUP PT Antam Konut Pidana Penyerobotan dan Melawan Hukum

2888
×

Pakar: 13 Perusahaan Diduga Menambang Ilegal di IUP PT Antam Konut Pidana Penyerobotan dan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pakar: 13 Perusahaan Diduga Menambang Ilegal di IUP PT Antam Konut Pidana Penyerobotan dan Melawan Hukum
Dr. LM Bariun., SH., MH

Part 2

TEGAS.CO., KENDARI – Sumber Daya Alam (SDA) di Sulawesi Tenggara (Sultra) begitu melimpah. Tak tanggung – tanggung, penyerobotan lahan milik orang pribadi maupun milik perusahaan Negara dihalalkan, meski diketahui hal tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 385 KUHP.

Sebut saja konsesi PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diduga diserobot oleh 13 perusahaan tambang.

Supporting Manager PT Antam Konawe Utara, H. Umar yang dikonfimasi via telepon oleh tim tegas.co pada Minggu (8/7/2021) memilih bungkam.

Ke 13 perusahaan itu adalah, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, PT James dan Armando Pundimas, PT Hafar Indotech, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya serta PT Wanagon Anoa Indonesia.

Pakar hukum, Dr. Bariun, SH., MH mengatakan, dari aspek hukum pidana merupakan tindak pidana penyerobotan lahan milik orang/perusahaan PT Antam Konawe Utara tanpa hak sebagaimana diatur pada pasal 385 KUHP.

“Dari tinjauan administrasi negara yang dilakukan 13 perusahaan tersebut merupakan tindakan perbuatan melawan hukum dengan tidak mempunyai legalitas melakukan penambangan,”tegasnya kepada tim tegas.co Minggu (8/7/2021).

Video

WIUP di Mandiodo Molawe Konawe Utara dan sekitarnya

Menurutnya, permasalahan ini dapat diproses secara hukum dengan cara, pertama pihak perusahaan dapat menempuh dan atau melapor di polisi atas perbuatan penyerobotan.

“Ini juga dipicu karena pihak pemerintah istansi terkait tidak melakukan pengawasan secara optimal sesuai dengan fungsi masing – masing dinas terkait,”katanya.

Dikatakannya, untuk menghindari kejadian seperti ini tidak terjadi lagi manakala akurasi pendataan lahan – lahan pertambangan yang telah dimiliki perusahaan – perusahaan teradministrasi dengan baik, sehingga pemerintah ada alat kontrol IUP yang telah dikeluarkan dan juga IUP yang telah berakhir.

Demikian pula lanjut Bariun, lahan – lahan produktif untuk di tambang jika pengelolaannya secara profesional akan tidak terjadi tumpang  tindi pengelolaan SDA di Sultra.

”Tetapi kita juga sadari bahwa pertambangan sangat kompleks permasalahan, baik dari prespektif pemberian izin, tadinya di kabupaten lantas di Provinsi.

Menurut Direktur pasca sarjana hukum Universitas Sulawesi Tenggara ini, dengan lahirnya Undang – undang (UU) Cipta Kerja semua perizinan pertambangan dan izin lingkungan sudah diambil alih pusat.

“Semoga saja hadirnya UU cipta kerja nomor 11 tahun 2020 akan lebih baik dan tertata, baik dari masyarakat maupun bagi Investor serta pemerintah daerah.

Penelusuran tim tegas.co, selain di blok Madiodo juga terdapat di wilayah Tapuemea serta Tapunggaya Molawe.

Luas konsesi PT Antam di Konawe Utara diketahui sekitar 16 ribu hektar (Ha). Hal ini sesuai keputusan MA tanggal 17 Juli 2014 Nomor 225.K/TUN/2014 tentang pencabutan seluruh IUP di wilayah itu.

Sejumlah direktur perusahaan tambang yang diduga menambang di konsesi PT Antam Konawe Utara yang dikonfirmasi via Whatsapp belum memberikan jawaban.

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos