Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Gugatan Moeldoko Ditolak MA, Ini Tanggapan AHY

572
×

Gugatan Moeldoko Ditolak MA, Ini Tanggapan AHY

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

TEGAS.CO,. KENDARI – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan tanggapan atas penolakan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap permohonan Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Muldoko.

Tanggapan AHY tersebut disampaikan melalui pernyataan pers, Rabu 10 November 2021.

“Atas nama pimpinan dan seluruh kader Partai Demokrat, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan wartawan pada kesempatan jumpa pers kali ini. Saya akan menyampaikan langsung tanggapan saya, atas Keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko,” kata AHY.

Dalam menyampaikan keterangan persnya, Ia memohon maaf tidak bisa hadir secara fisik di kantor DPP Partai Demokrat. Sebab, saat ini dirinya sedang berada di Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat.

“Keberadaan saya di Rochester ini adalah dalam rangka mendampingi ayah saya, Bapak SBY yang tengah menjalani pengobatan atas kondisi kesehatannya,” ujar AHY.

Beberapa waktu lalu, sambungnya, Bapak SBY didiagnosa mengidap penyakit kanker prostat. Atas saran tim dokter kepresidenan, beliau dimohon untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit Mayo Clinic.

“Alhamdulillah, Bapak SBY saat ini dalam kondisi yang stabil. Selasa pagi tanggal 9 November 2021 waktu setempat, saya berkesempatan mendampingi Bapak SBY, untuk melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatan awal, sebelum dilaksanakannya tindakan operasi,” kata AHY

Di tengah kegiatan mendampingi Pak SBY tersebut, kata dia, pihaknya tetap memimpin jalannya organisasi Partai Demokrat. Bahkan sehari setelah mendarat di Amerika, Ia langsung memimpin pelaksanaan beberapa Musyawarah Daerah, maupun fit and proper test para calon Ketua DPD Partai Demokrat. Hikmah dari kemajuan teknologi di saat pandemi seperti sekarang ini, adalah memberikan peluang bagi kita untuk tetap aktif berkegiatan, dimanapun kita berada meski dilaksanakan secara virtual.

Ia mengaku, tadi pagi pukul lima waktu Rochester atau pukul enam sore hari Selasa waktu Indonesia Barat, Ia mendapat berita atau telepon dari Bung Hinca Panjaitan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Bung Hinca menyampaikan bahwa Mahkaman Agung telah mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko. “Bung Hinca mengatakan, beliau ingin saya menjadi orang yang pertama tahu keputusan ini,” imbuhnya.

“Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dan tentunya sebagai umat beragama, Kami berkeyakinan, semua ini terjadi atas izin dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap AHY.

Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.

Padahal jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu.

“Jadi, tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.

Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” jelas AHY.

Lebih jauh AHY menjelaskan, bahwa hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu.

Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat. Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat.

Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut Ia menyampaikan bahwa sesuatu terjadi tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya. Ada usahanya. Ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait sebagai berikut:

Pertama, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kedua, saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan ini.

Ketiga, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Bapak Hamdan Zoelva, Bapak Heru Widodo, Bapak Bambang Widjojanto, Bung Hinca Pandjaitan, Bung Benny K Harman, Bung Mehbob, Bung Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi kami, selama proses hukum yang berjalan.

Keempat, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada seluruh rakyat Indonesia; civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabatsahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada kami Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang sangat berharga bagi kami. Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara sekalian.

Kelima, saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua

Majelis Tinggi Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Kehormatan dan jajarannya dan Ketua Mahkamah Partai dan jajarannya, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajarannya, Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI beserta para anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat; atas kerja kerasnya yang tak kenal lelah, melakukan berbagai macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kepada seluruh kader Partai Demokrat, saya mengajak, mari jadikan hal ini sebagai momentum bagi kita, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat; tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.

Di sisi lain, saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani.

MAHIDIN / YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos