Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Dugaan Tipikor di DPRD Mubar, Ini Penjelasan Kejari Muna Terkait Pelimpahan dan Tersangka Baru

918
×

Dugaan Tipikor di DPRD Mubar, Ini Penjelasan Kejari Muna Terkait Pelimpahan dan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus dirampungkan berkas perkaranya oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna (Kejari Muna).

Perkara Tipikor itu terkait anggaran makan dan minum penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan, kegiatan reses pada Sekretariat DPRD Mubar tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni A mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Y mantan Bendahara Dewan. Keduanya saat ini menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Agustinus Ba’ka Tangdaliling melalui Kasi Intelejen, Fery Febrianto menyampaikan pihaknya sementara memeriksa para tersangka dan saksi-saksi untuk merampungkan berkas penuntutan.

“Penyidik kejaksaan terus merampungkan berkas perkara untuk penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari. Ada 2 Tersangka dan kurang lebih 80 saksi-saksi yang terus kami mintai keterangan,” kata Fery saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (18/11).

Menurut Fery, para tersangka yang ditahan selama 20 hari dapat diperpanjang demi kepentingan penyelidikan, pemeriksaan dan perampungan berkas perkara.

“Sesuai ketentuan, jaksa dapat memperpanjang masa penahan pertama untuk 40 hari. Selanjutnya dapat diperpanjang lagi berdasarkan pertimbangan pengadilan. Perpanjangan masa penahanan demi rampungnya berkas tuntutan di pengadilan,” ucapnya.

Kemungkinan adanya tersangka baru, Fery mengungkapkan penetapannya menunggu hasil putusan pengadilan nantinya. Selain karena keterbatasan anggaran dan sumber daya pihaknya memaksimalkan pemeriksaan dengan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Fery menambahkan, perampungan berkas untuk dilimpahkan pada penuntutan pengadilan pihak Kejari Muna belum mau mengungkap kapan akan diserahkan ke pengadilan Tipikor.

“Pelimpahan ke pengadilan kita lihat nanti, pasti kita akan sampaikan ke publik,” terangnya.

Terkait kapan pelimpahan berkas, hal senada disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menyebut belum dapat memastikan kapan akan melimpahkan dokumen perkara ke pengadilan.

“Saya belum bisa memberikan bocoran, jangan sampai lewat dari komitmen. Soalnya saya tidak bisa pastikan, apakah tahun ini atau tahun depan. Kalau mau dilimpahkan nanti kami kabari kapan pastinya,” tuturnya melalui pesan tertulis.

Laporan: FAISAL

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos