Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumTegas.co Nusantara

Gegara Asmara, Nyawa Teman Melayang

1344
×

Gegara Asmara, Nyawa Teman Melayang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal

TEGAS.CO,. JAWA TENGAH – Kurang dari 24 jam Sat Reskrim Polres Kendal yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Tambunan berhasil membekuk pelaku pembunuhan dengan korban seorang pemuda berinisial IAM (21) yang ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup di selokan jalan Balok, Kecamatan Kendal Kota, Jawa Tengah. Sabtu (4/12) lalu.

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial MMU (20) warga Dukuh Tegalsari, desa Wonosari, kecamatan Patebon, Kendal yang tidak lain adalah teman korban.

Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto menyampaikan motif pembunuhan tersebut adalah masalah asmara.

Menurut pengakuan pelaku, kata Yuniar menjelaskan, setelah terjadi perselisihan di halaman Gor Bahurekso Kendal, pelaku bersama korban mengendarai sepeda motor ke arah Patebon.

“Sesampainya di TKP, pelaku serta korban berhenti setelah itu pelaku memukul korban dan korban jatuh ke dalam selokan lalu dicekik serta kepalanya dibenamkan ke dalam air sehingga korban lemas dan kehabisan nafas, selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja”, jelas AKBP Yuniar Ariefianto saat konferensi pers di halaman Mapolres Kendal. Senin (6/12/2021).

“Alhamdulillah, berkat kejelian tim Sat Reskrim Polres Kendal dalam melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka kurang dari 24 jam tersangka berhasil di amankan beserta beberapa barang bukti,” sambungnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan berupa satu buah Handphone merk OPPO A37F warna putih gold, satu unit sepeda motor Honda Beat nopol H 6049 AFD milik tersangka serta satu unit sepeda motor Honda nopol H 5272 AND dan Handphone merk OPPO A5s milik korban.

“Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”, tutupnya

Laporan: Peni

Editor: Yusrif

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos