Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Cegah Praktik Koruptif, Inspektorat Baubau Gelar Sosialisasi Saber Pungli

846
×

Cegah Praktik Koruptif, Inspektorat Baubau Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar lingkup Pemerintah Kota Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Inspektorat Kota Baubau, bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar lingkup Pemerintah Kota Baubau, Rabu (29/12/21).

Dibuka langsung Wakil Wali (Wawali) Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, kegiatan itu diikuti sejumlah peserta dari perwakilan masing-masing SKPD dan unit kerja yang ada di Kota Baubau.

Kapala Inspektorat Kota Baubau, H. La Ode Abdul Hambali mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah agenda rutin yang setiap tahunnya selalu diadakan.

Tujuan digelar sosialisasi tersebut, lanjut Abdul Hambali, adalah sebagai bagian dari upaya Pemkot Baubau untuk mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta praktik lainnya yang merugikan orang banyak.

“Kegiatan ini bagian dari pencegahan untuk tidak terjadinya kasus koruptif seperti suap, gratifikasi, pemerasan”, kata La Ode Abdul Hambali.

Ia menegaskan, dari beberapa penyampaian pemateri terkait giat sosialisasi ini intinya adalah mengenai kor praktik pungli yang kerap terjadi di instansi-instansi, misalnya di tempat pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa,sekolah, bahkan juga Pihak aparat penegak hukum.

“Karena yang melakukan itu bukan kelembagaan tetapi itu personal atau oknum. Jadi sekarang kita lebih banyak melakukan pencegahan”, tegasnya.

Melalui kesempatan ini, Dia berharap kepada seluruh pimpinan SKPD agar sesegera mungkin melakukan pemantauan serta bimbingan kepada staf-stafnya agar tidak melakukan praktek-praktek korupsi atau pungutan liar lainnya.

Karena sambungnya, pungli adalah meminta sesuatu yang tidak ada aturannya dan ini merupakan tindak kejahatan yang bisa dipidana.

“Kita akan proses tegas oknum yang melakukan pungli sesuai kesalahannya kita punya acuan ada Undang-undang Tipikor, undang-undang pidana ada aparat kepolisian dan kejaksaan”, jelasnya.

“Sehingga lebih baik mencegah daripada mengobati”, pungkasnya.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos