Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Diduga Gegara Honor, Dua Kader Posyandu di Baubau Diberhentikan

3451
×

Diduga Gegara Honor, Dua Kader Posyandu di Baubau Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Surat pemberhentian kader posyandu yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan Bataraguru, kecamatan Wolio, kota Baubau

TEGAS.CO,. BAUBAU – Dua kader Posyandu kelurahan Bataraguru, kecamatan Wolio, kota Baubau, Z (45) dan M (45) diberhentikan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dan alasan yang jelas.

Selain diberhentikan, honor kedua kader tersebut juga diduga terlambat dibayarkan oleh pihak kelurahan selama Triwulan akhir 2021, sejak Oktober sampai Desember

Kedua kader tersebut menerima surat pemberhentiannya pada Rabu (5/1/2022) malam.

Menerima informasi tersebut, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak kelurahan Bataraguru demi mendapatkan alasan dibalik pemecatan dua kader posyandu yang telah mengabdi sejak 2008 lalu itu.

Saat ditemui di kantornya, Lurah Bataraguru dan salah satu kader yang diberhentikan (Z) tengah bersitegang mengenai pemecatan dan honor yang belum diterima.

“Silahkan angkat kemana, saya siap bertanggungjawab”, kata Lurah Bataraguru, Abdul Razak, SE dengan arogan di hadapan awak media ini. Kamis (6/1/2022).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Baubau, Adv La Ode Wahyu Saputra yang juga kuasa hukum salah satu kader (korban pemecatan, red) mengatakan, pihak kelurahan tidak seharusnya memecat kader posyandu secara langsung tanpa adanya panggilan resmi atau klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Yang mana pihak kelurahan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan posyandu serta fungsi pelayanan umum kesehatan, harusnya bisa lebih bertanggungjawab atas pemecatan kedua kadernya. Apalagi berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2011 tentang pedoman pengintegrasian layanan sosial dasar Pos Pelayanan Terpadu”, kata pria yang akrab disapa Wahyu itu.

“Bukan langsung memecat sepihak tanpa memberikan alasan yang tidak masuk akal dengan mengatakan karena Z melapor ke camat tentang persoalan honor pertriwulan yang terlambat di bayarkan”, sambung Wahyu.

Adv La Ode Wahyu Saputra saat menerima laporan kliennya salah satu kader posyandu

Menurut Wahyu, apa yang dikatakan oleh Luruh Bataraguru bukan menjadi alasan yabg pantas untuk memecat kedua kader posyandu tersebut.

“Apalagi sebelumnya, dalam mencapai target vaksinasi di Kota Baubau tidak luput dari perjuangan kader tersebut dalam memobilisasi masyarakat untuk ikut vaksin dan mendapatkan penghargaan dari Kapolsek Wolio AKP Halim Kaonga beberapa waktu lalu”, pungkasnya.

Selanjutnya KBH HAMI Baubau akan menempuh proses hukum akibat adanya pemecatan kedua kader posyandu guna mendapatkan keadilan.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos