Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Diduga Cemari Lingkungan, LPMT Sultra Bakal Laporkan Dua Perusahaan Tambang ini ke Polda Sultra

1170
×

Diduga Cemari Lingkungan, LPMT Sultra Bakal Laporkan Dua Perusahaan Tambang ini ke Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPMT Sultra, Jubarudin

TEGAS.CO,. KENDARI – Berdasarkan hasil investigasi Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki (LPMT) Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Bosowa Minning dan PT KKU diduga telah melakukan pencemaran lingkungan di desa Tambakua, kecamatan Landawe, kabupaten Konawe Utara (Konut) akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPMT Sultra, Jubarudin saat diwawancarai oleh awak media ini. Rabu (12/1/2022).

Pria yang akrab disapa Juba ini menjelaskan, sedimentasi yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan pada musim penghujan mengalir ke sungai Landawe dan Landolia. Sehingga mencemari pada dua sungai tersebut.

Akibatnya, lanjut Juba, sangat merugikan masyarakat kecamatan Landawe khususnya desa Tambakua.

“Dimana akibat dari sedimentasi tersebut tidak sedikit membuat para petani mengalami gagal panen karena banjir”, katanya.

Aliran sungai Landawe dan Landolia yang tercemar diduga akibat aktivitas PT Bosowa Minning dan PT KKU

Dia berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut dapat lebih peka terhadap maraknya kejahatan lingkungan yang ada di Konut.

“Pihak DLH Konut harus lebih ketat lagi dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan serta pengendalian pengelolaan Lingkungan Hidup”, lanjutnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya kini tengah melengkapi dokumen sebagai bahan pelaporan di Polda Sultra agar segera di proses secara hukum.

“Karena PT Bosowo Minning dan PT KKU diduga keras telah melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, sambungnya.

“Pada Pasal 104 UU PPLH dikatakan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai maksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)”, tutupnya.

Penulis: Ratkam Asrulgazali

Editor: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos