Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKolaka Utara

Ada Sindikat Pembuat SIM Palsu di Kolut

1779
×

Ada Sindikat Pembuat SIM Palsu di Kolut

Sebarkan artikel ini
Ada Sindikat Pembuat SIM Palsu di Kolut
Tiga pelaku dalam kasus pembiat SIM palsu diamankan Polisi (Is)

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Tim Alligator Satreskrim Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan tiga Pelaku Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe B2 Umum, Dalam Kasus Ini Polisi Menyita Dua Lembar SIM B2 Umum Palsu dan Satu Unit Printer dan peralatan lainnya untuk pembuatan SIM Palsu.

Ketiga Pelaku adalah warga Desa Amoe Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara dan memiliki peran Masing – masing yakni Pelaku Muhammad Kasran (25) sebagai pembuat SIM Palsu sementara, Agus Ismail (34) dan Ifan Bin Riswandi (18) sebagai pencari mangsa pembuatan SIM Palsu.

Pelaku diciduk polisi di rumahnya masing – masing. Rabu (02/02/2022).

Kapolres Kolut, Moh. Yosa Hadi SIK mengungkapkan, SIM palsu pertama Kali terungkap pada Desember 2021 lalu.
Tersangka Riswandi melakukan pengurusan SKCK di Kantor Polres Kolaka Utara.

“Tersangka Riswandi lupa membawa KTP, lalu menyodorkan identitas SIM tipe B2 umum, setelah diperiksa ternyata nomor SIM tersebut tidak terdaftar di Data Best dan cetakan SIM tersebut buram dan chipnya kasar,” ungkap Yosa dua Bunga di pundak ini.

Setelah diintrogasi polisi, Riswan mengaku pembuatan SIM tipe B2 umum ini, dicetak oleh Muhammad Kasran dan jasa pembuatan satu lembar SIM tipe B2 umum palsu, di bandrol 500 ribu.

Diduga kuat pembuatan SIM tipe B2 umum beredar puluhan lembar di Kolaka Utara.

“SIM palsu ini, dipesan pelanggannya untuk pengoperasian alat berat Excavator dan dum truck di lokasi tambang nikel di Kecamatan Batu Putih, namun tidak menutup kemungkinan beredar di tempat lain,” ungkapnya.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan peredaran SIM tipe B2 umum palsu itu.

Adapun barang bukti yang disita aparat masing-masing satu unit laptop, keyboard, printer, 2 SIM B II dan 3 handphone.

Ketiganya dikenakan pasal 263 berupa ancaman 6 tahun penjara.

IS / MAS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos