Laskar Hijau Bantah Isu PHK Massal PT WIN, Desak Reklamasi Galian Tambang di Torobulu dan Mondoe

Views: 1

Laskar Hijau Bantah Isu PHK Massal PT WIN, Desak Reklamasi Galian Tambang di Torobulu dan Mondoe

TEGAS.CO,. KENDARI – Pembina Laskar Hijau Sulawesi Tenggara, Rasman, menyoroti beredarnya pemberitaan mengenai isu PHK massal terhadap sekitar 1.500 pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi karena persoalan utama PT WIN saat ini bukan semata-mata persoalan PHK, melainkan berkaitan dengan penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan akibat persoalan administrasi pertambangan.

Rasman menyebut salah satu persoalan penting yang harus diperjelas adalah mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan sebagai bagian dari dokumen dan persetujuan yang diperlukan dalam kegiatan pertambangan.

Menurutnya, apabila perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan persetujuan yang dipersyaratkan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawas pertambangan.

“Kalau memang benar angka PHK massal itu mencapai 1.500 orang, mana datanya dari Disnaker? Jangan sampai angka tersebut hanya menjadi angka pemberitaan tanpa ada data resmi mengenai jumlah pekerja yang benar-benar terkena PHK,” tutur Rasman.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan dan pertambangan, membuka data secara transparan mengenai jumlah tenaga kerja PT WIN, status hubungan kerja mereka, serta apakah benar telah terjadi PHK terhadap sekitar 1.500 pekerja.

Menurut Rasman, penghentian sementara kegiatan operasional akibat persoalan administrasi pertambangan tidak serta-merta dapat disamakan dengan PHK massal.

Status hubungan kerja masing-masing pekerja harus dilihat berdasarkan dokumen dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun demikian, Rasman menegaskan bahwa persoalan PT WIN tidak boleh hanya dilihat dari sisi tenaga kerja dan administrasi perusahaan. Dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan PT WIN di Torobulu dan Desa Mondoe juga harus segera ditangani.

Ia mendesak pemerintah dan PT WIN segera melakukan reklamasi dan pemulihan terhadap galian-galian tambang yang telah ditinggalkan, termasuk memastikan kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan dilaksanakan secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan karena operasional dihentikan sementara kemudian persoalan lingkungan ditinggalkan. Galian tambang di Torobulu dan Desa Mondoe harus segera direklamasi. Itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan. Jangan seenaknya menggali, mengambil keuntungan, kemudian meninggalkan lubang dan kerusakan lingkungan untuk masyarakat,” tegas Rasman.

Menurutnya, reklamasi bukan sekadar menutup lubang bekas tambang. Pemulihan harus dilakukan secara terencana untuk mengembalikan fungsi lingkungan, mengendalikan potensi erosi dan sedimentasi, memulihkan kualitas tanah, serta mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah bekas aktivitas pertambangan.

Rasman juga meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka terhadap seluruh lokasi bekas galian PT WIN di Torobulu dan Mondoe.

Hasil verifikasi tersebut perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya dan langkah pemulihan yang akan dilakukan.

“Pemerintah jangan hanya menghitung berapa pekerja yang terdampak akibat berhentinya operasi. Pemerintah juga harus menghitung berapa luas lahan yang rusak, berapa lubang tambang yang ditinggalkan, bagaimana kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan, dan siapa yang bertanggung jawab memulihkannya,” ujarnya.

Laskar Hijau menilai penghentian sementara kegiatan pertambangan harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi, baik terkait administrasi pertambangan, ketenagakerjaan maupun perlindungan dan pemulihan lingkungan.

Rasman menegaskan, keuntungan dari kegiatan pertambangan tidak boleh dinikmati perusahaan sementara biaya kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat.

“PT WIN harus bertanggung jawab. Kalau sudah melakukan kegiatan pertambangan dan mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam, maka kewajiban untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan juga harus dilaksanakan. Jangan sampai masyarakat Torobulu dan Mondoe yang harus menanggung dampaknya dalam jangka panjang,” tutupnya.

Publisher: Redaksi

Komentar