Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKonawe Selatan

DPM-PTSP Gelar Bimtek Pengetahuan Perizinan Berusaha Pada Pelaku Usaha

917
×

DPM-PTSP Gelar Bimtek Pengetahuan Perizinan Berusaha Pada Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
DPM-PTSP Gelar Bimtek Pengetahuan Perizinan Berusaha Pada Pelaku Usaha
Suasana Bimtek dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan (Dalak) Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar S.Sos M.Si mengatakan, Bimtek ini menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel. Dengan peserta berjumlah 110 pelaku usaha. Berlangsung selama dua hari di hotel Plaza Kubra Kendari, Senin 6 – 7 Juni 2022.

Nandar sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konsel,” jelas Nandar.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretaris Dinas, Kumaraden mengatakan, investasi di Kabupaten Konawe Selatan terus berkembang pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko.

“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya, sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” jelasnya.

Kumaraden mengungkapkan, untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS. “Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan,” ungkapnya.

Perizinan berusaha berbasis resiko, kata dia, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko,” ungkapnya.

Berdasarkan penilaian analisis resiko, lanjut dia, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.

“Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda,” ujarnya.

Misal, sambungnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

“Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal,” terangnya.

Ia menambahkan, Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi perizinannya berupa NIB dan izin.

LAPORAN: MAHIDIN

PUBLISHER: REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos