Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023

1091
×

Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023
Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023

TEGASCO., Kendari – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan merampungkan finalisasi pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kegiatan tahun 2023.

Kepala Bappeda Sultra J. Robert Maturbongs menjelaskan, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan jangka panjang untuk satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional.

“RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada setelah RKP ditetapkan,” ujar Robert Selasa (28/6/2022) kepada tegas.co di Kendari.

Robert mengatakan, apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, maka akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan haka-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 tahun.

Agar terhindar dari keterlambatan penyusunan Perkada RKPD pada pemprov serta 17 pemerintah kabupaten dan kota, Robert mengatakan, digelar pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerja sama dan evaluasi.

“Yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukan pembatalan,” ujar Robert.

Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023
Kepala Bappeda Sultra J. Robert Maturbongs bersama pelaku UMKM perwakilan luar negeri FOTO: TEGAS.CO

Pembinaan di atas kata Robert, dilakukan paling lama 15 hari sejak dokumen diterima secara lengkap. Kemudian gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan Perkada RKPD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemabangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi.

Dikatakannya bahwa perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023
Hindari Sanksi Administratif, Bappeda Sultra Kebut Susun RKPD tahun 2023

“Sesuai Pasal 258 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata Robert.

Robert bilang perencanaan pembangunan nasional dan daerah disinergikan dan diharmonisasikan oleh Bappeda provinsi menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas bawah, dan bawah atas kemudian dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos