Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Sosialisasi Pilkades di Bungi, Pembentukan PPKD Wajib Perhatikan Regulasi

870
×

Sosialisasi Pilkades di Bungi, Pembentukan PPKD Wajib Perhatikan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Pilkades di Bungi

TEGAS.CO,. MUNA – Tim Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Muna terus gencar laksanakan sosialisasi. Hari keenam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 48 tahun 2022, tentang Pilakdes dilokasikan di balai pertemuan Desa Bungi, Kecamatan Kontunaga, Kamis (21/7/2022).

Salah satu materi yang dipaparkan dalam giat itu sekaitan dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Tim Desk Pilkades Muna, Rustam, menyampaikan pembentukan PPKD wajib memperhatikan regulasi yang berlaku. Selain regulasi, BPD juga tak boleh melibatkan pihak kerabat terdekat sebagai panitia.

“Acuan pembentukan PPKD sudah ada, tinggal jalankan saja sesuai Prosedur. Kita pastikan juga tak ada nepotisme dalam perekrutan PPKD,” kata Rustam dalam pemaparannya.

Lanjutnya, PPKD nantinya akan bertanggung jawab untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kades. Proses penjaringan yang dilakukan nantinya akan membuka pendaftaran.

Kemudian setelah dilakukan pendaftaran akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan para pendaftar memenuhi persyaratan atau tidak.

Peserta sosialisasi Pilkades

Berkas para calon diperiksa berdasarkan lengkap dan resmi teregistrasi. Nantinya setelah PPKD terbentuk akan menjalankan tugas mengawal Pilkades hingga selesai pelantikan Kades terpilih.

Pembentukan PPKAD nantinya bersumber dari unsur Pemerintah Desa, Kelembagaan Desa dan Tokoh Masyarakat. Unsur Pemerintah Desa ditunjuk berdasarkan rekomendasi dari Kades yang sementara menjabat. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yaitu tokoh adat, agama, kepemudaan dan perempuan.

“PPKD ini diseleksi oleh BPD dan dilantik serentak nantinya 124 Desa,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) itu menambahkan, terkait sengketa tahapan, proses dan hasil tak ditangani oleh PPKD tapi langsung ditangani oleh Tim Desk Kabupaten. Hal ini dilakukan guna menimalisir konflik kepentingan dan ancaman gangguan Kamtibmas di Desa.

“Sudah matang regulasinya, sengketa langsung diambil alih oleh panitia kabupaten supaya tak mengganggu proses yang berjalan,” ujarnya.

Rustam berharap, semua stakeholder saling mendukung dan mengawal terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan damai menjelang pesta demokrasi di Desa.
“Mari sama-sama kita kawal Pilkades yang damai dan lancar,” ucapnya.

Laporan: FAISAL

Editor/Publisher: YUSRIF

Terima kasih