“Pihak perusahaan PT VDNI dan PT OSS dengan FKSPN telah tercapai kesepakatan untuk melakukan kerja sama Perjanjian Kerja Bersama, dengan syarat pihak FKSPN memenuhi persyaratan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Berita acara kemudian ditandatangani anggota Komisi IV yaitu Sudirman, M. Poli, Haeruddin Konde, Muhtar, Kepala Dinas Nakertrans Sultra, Sekretaris Dinas ESDM Sultra, FKSPN, dan perwakilan PT. VDNI dan OSS.
Sudirman menyampaikan, ketika FKSPN memenuhi segala persyaratan namun PT. VDNI dan OSS tidak menjalankan komitmen itu, maka DPRD Sultra akan bersikap.
“Insyaallah buruh tidak berjalan sendiri, wakil rakyat bersama kalian,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Namun kata dia, DPRD juga mendukung perusahaan VDNI dan OSS karena memberikan pekerjaan kepada masyarakat.
“Kami berharap perusahaan memberikan pekerjaan dan buruh juga bisa bekerja dengan sejahtera,” katanya.
“Itulah kenapa kita rapat bersama karena pada prinsipnya nda usah kita melebar ke mana-mana, kalau kita dipanyungi hukum terkait persoalan PKB, masalah PHK, masalah honor dan lain-lain sudah jelas di situ,” ujar anggota Fraksi PKS ini.
Komentar