Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Dituduh Serobot Lahan Warga, Pihak PT MS Bakal Tempuh Jalur Hukum

533
×

Dituduh Serobot Lahan Warga, Pihak PT MS Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas PT MS Sartin, S.H

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Masyarakat dan pemuda Konawe Selatan (Konsel) menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Marketindo Selaras (MS) beberapa waktu lalu.

Didalam aksinya itu, masyarakat menolak PT MIS yang akan menggusur lahan mereka untuk penanaman bibit tebu.

Informasi terkait penggusuran itu disampaikan pihak PT MS saat melalukan negosiasi pada masyarakat setempat

Menanggapi hal itu, Kepala Humas PT MS, Sartin menjelaskan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan yang semula dikelola oleh LN warga Angata sejak 1997 lalu.

Satin juga menyampaikan, terkait pembebasan lahan tersebut, pihaknya memiliki bukti yang kuat, seperti dokumen SKT, kwitansi pembayaran, dan dokumentasi penyerahan uang.

“Pihak perusahaan juga membebaskan lahan dari bapak almarhum Laba Nuru pada 22 April 1997,” kata Sartin kepada awak media tegas.co, Minggu (22/1/2023).

Sartin menekankan, pihak perusahaan tidak pernah menyerobot lahan warga, karena bukti dan dasar yang dipegang oleh perusahaan semuanya jelas. Bahkan Sartin siap jikam harus membuka semua data-datanya.

“Terkait persoalan ini jangan selalu membolak-balikan fakta lalu menyebar isu yang tidak benar di sosial media,” ucap Sartin

Dia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan melaporkan oknum yang telah menyebarkan berita tidak benar/ hoax melalui media sosial.

“Saya perlu sampaikan jangan selalu menyebar isu yang belum jelas kebenarannya atau berita hoks, karna perusahaan tidak serta-merta mengelola lahan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya kesal.

Sartin menambahkan, saat ini banyak oknum yang mengatasnamakan masyarakat lalu menjual lahan yang tekah dibebaskan oleh perusahaan.

“Dan atas tuduhan terhadap saya dalam waktu dekat saya akan proses melalu jalur hukum yang menyebarkan hoax melalui media sosial,” ucapnya.

Terima kasih