Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna Barat

BPN Mubar Luncurkan Gemapatas Percepat Capaian PTSL

402
×

BPN Mubar Luncurkan Gemapatas Percepat Capaian PTSL

Sebarkan artikel ini
BPN Mubar saat luncurkan Gemapatas di Kasakamu Kusambi.

TEGAS.CO,.LAWORO. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), luncurkan gerakan masyarakat pemasangan patok batas (Gemapatas), Jumat (3/2/2023).

Kepala BPN Mubar, Mohamad Zakaria mengatakan, peluncuran Gemapatas tersebut digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Sebanyak 1 juta patok dilaksanakan secara serentak sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah milik masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini untuk mempercepat capaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.

Lanjutnya, pemasangan patok batas tanah merupakan kewajiban masyarakat sebelum melakukan pendaftaran tanah. Sehingga, saat dilakukan pengukuran tanah akan lebih mudah dan cepat.

“Ini juga bertujuan pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah milik masyarakat,” ungkap Zakaria.

Patok tersebut, kata Zakaria, nantinya akan dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Terpasangnya patok itu juga akan memperjelas batas bidang tanah.

“Saat pemasangan berdasarkan persetujuan dengan pemilik tanah yang berbatasan. Ini menghindari sengketa batas yang selama ini sering terjadi. Sehingga tak ada lagi konflik,” terangnya.

Zakaria menambahkan, lokasi pusat pelaksanaan pemasangan patok tanda batas di Mubar di fikokuskan di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi.

Rencana pemasangan patok batas bidang tanah tersebut dilakukan bersama dengan masyarakat pemilik tanah dan di saksikan camat dan kepala desa setempat.

Standar patok yang digunakan bisa terbuat dari beton, besi, atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm dan sisanya sepanjang 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat memasang serta menjaga tanda batas tanahnya,” ungkapnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos