Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

Hima Hukum Unilaki Nilai Penetapan Calon MPM Inprosedural

602
×

Hima Hukum Unilaki Nilai Penetapan Calon MPM Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Ketua Hima Hukum Unilaki, Putra Kerta Rajasa saat menyampaikan orasinya di depan kampus, Jumat (26/5). dok: riko/ tegas.co

TEGAS.CO,. KONAWE – Himpunan Mahasiswa Hukum (Hima Hukum) Universitas Lakidende (Unilaki) menyayangkan tindakan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unilaki, yang diduga tidak prosedural dalam melakukan penetapan calon anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).

Belum lama ini, universitas dengan julukan kampus ungu itu menyelenggarakan pemelihan MPM. Salah satu mahasiswa Fakultas Hukum ikut mendaftarkan diri sebagai calon, namun setelah dikeluarkannya hasil verifikasi berkas, dirinya tidak diloloskan dengan alasan yang tidak mendasar.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Hima Hukum Unilaki Putra Kerta Rajasa. Kata dia, penetapan hasil verifikasi berkas calon anggota MPM oleh KPUM Unilaki tidak mendasar dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi prosedur dalam pemilihan.

Adapun yang menjadi penyebabnya, lanjut Putra, dikarenakan mahasiswa hukum itu pernah di skorsing satu semester namun dalam persyaratan tidak tertulis secara jelas soal syarat calon anggota MPM tentang skorsing.

“Dalam persyaratan terterah memiliki surat berkelakukan baik dan Itu telah di berikan dari Fakultas, berarti secara tidak langsung semua persyaratan telah dia lengkapi,” ungkapnya.

“Kami Menyayangkan tindakan dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Unilaki terkait tindakan tersebut, apalagi mahasiswa tersbeut telah menyelesaikan masa skorsingnya secara tidak langsung hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa pada umumnya harus di kembalikan, namun KPUM Unilaki Tidak mempertimbangkan hal itu,” tambahnya.

Mewakil mahasiswa Hukum Unilaki, Putra sangat mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk penghinaan secara kelembagaan.

Dalam asas legalitas terkandung makna bahwa Hukum Harus Tertulis (Lex Scripta), Hukum Harus Jelas tidak Ambigu (Lex Certa), Tidak boleh di tafsirkan secara Analogi (Lex Stricta), dan tidak boleh di berlakukan Surut (Lex Praveia).

“Kami mahasiswa Hukum tidak terima, dan akan melakukan aksi unjuk rasa guna mempresure tindakan tersebut,” tutupnya.

Terima kasih