Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

DPRD Bersama Pemda Konawe Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

512
×

DPRD Bersama Pemda Konawe Bahas Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana

TEGAS.CO., KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daereh (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (29/5/2023).

Turut hadir, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin serta Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida.

Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin menerangkan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

Dirinya menambahkan, agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,” jelasnya

Selain itu, salah satu anggota DPRD Konawe, Umar Dema juga menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan. Menurutnya, usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.

“Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,” ungkapnya

Dirinya juga menegaskan, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Selain itu, agar sering adanya sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.

“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya tapi lihat juga kerapihannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono mengungkap, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.

Dalam ketentuan peralihan dalam Raperda tersebut telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya.

“Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,” ujarnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos