Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Dua Tersangka Kembali Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Blok Mandiodo

390
×

Dua Tersangka Kembali Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Blok Mandiodo

Sebarkan artikel ini
MS dan EVT dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi WIUP PT Antam di Blok Mandiodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam.

Dua tersangka tersebut adalah MS selaku Kepalal Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) dan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM

Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Besok 2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ade Hermawan

Dari hasil penyidikan, jelas Ade Hermawan, ditemukan bahwa kedua tersangka memproses RKAB 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tapa melakukan evaluasi dan verifikasi sesai ketentuan

Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di WIUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) melalui penambangan di WIUP PT Antam.

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara yaitu PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT LAM, PT KKP dan beberapa pihak lain,” jelas Ade Hermawan.

“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun,” tambahnya

Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus dugaan korupsi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, yaitu HA General Manager PT Antam Konut, GL Pelaksana Lapangan PT LAM, OS Dirut PT LAM, WAS Pemilik PT LAM, dan AA Dirut PT KKP.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan,” ujarnya

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Terima kasih