KPK Minta Pemda Laporkan IUP di Konawe

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan

TEGAS.CO., KONAWE – Menindaklanjuti perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pendataan ulang secara administrasi sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Konawe.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawee, Ferdinand Sapan mengatakan bahwa terdapat kurang lebih 34 IUP mineral logam yang beroperasi di wilayah Konawe.

“Pemda Konawe itu diminta melakukan pendataan administrasi IUP yang ada kalau nda salah itu ada 34 perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, pendataan administrasi IUP bukan berarti bermasalah, namun ada beberapa IUP yang telah terdaftar di Kementrian Sumber Energi dan Mineral (ESDM) dan ada yang tidak terdaftar.

“Ia, kami akan melakukan pendataan, yang mineral saya tidak nyatakan bermasalah, yang jelas IUP itu ada yang terdaftar di SDM dan ada yang tidak terdaftar. Terus, berikut ada yang seharusnya membayar kewajiban mungkin belum membayar,” ungkapnya.

Sekda menambahkan, bagi IUP yang sudah terdaftar, pemerintah daerah berhak mendapat Dana Penerimaan Hasil Pertambahan (DPH) yakni pertama iuran dan dari royalty.

“Jika ada kewajiban lain terkait perizinan itu menjadi tugas pemilik IUP untuk menyelesaikan secara keseluruhan. Apakah nanti IUP itu legal atau tidak, bukan urusan kita,” tuturnya.

Hak Pemerintah Kabupaten Konawe memastikan rencana mata uangnya di wilayah Konawe dan selain itu ada hak untuk Kab. Konawe.

“Karena mereka pikir untuk apa melapor di kabupaten, karena sudah berurusan dengan pemerintahan yang lebih tinggi, tapi masalah bukan disitu, tetapi apakah pemegang IUP itu sudah membayarkan kewajibannya itu atau tidak,” tutupnya.

Penulis: Rico

Editor: Redaksi

Komentar