Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Bersama DPRD, Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023

478
×

Bersama DPRD, Pemprov Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2023

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna perubahan KUA dan PPAS 2023

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kamis (21/09/2023).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdurrahman Saleh, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS 2023 dilakukan berdasarkan berbagai landasan.

“Pertama, perubahan tersebut didasari kebijakan Bapak Presiden RI,” kata Andap.

Andap menjelaskan kebijakan Presiden Jokowi yang terdiri dari delapan arahan antara lain pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting, investasi, birokrasi, APBN dan TKDN, tata kota, stabilitas politik dan keamanan, serta kebebasan beribadah dan beragama.

“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri. (Mendagri),” lanjut Andap.

Arahan Menteri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/keluarahan secara presisi.

“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sultra,” jelas Andap

Pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten/ kota se-Sultra.

Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.

Lebih jauh disampaikannya, akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sultra,” ungkap Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sultra menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Publisher: Redaksi

Terima kasih