Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Kejati Sultra Diminta Serius Tangani Keterlibatan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP dalam Kasus PT Antam Konut

367
×

Kejati Sultra Diminta Serius Tangani Keterlibatan Pemilik Saham Mayoritas PT KKP dalam Kasus PT Antam Konut

Sebarkan artikel ini
Presidium Garda Muda Anoa – Sulawesi Tenggara, Muhammad Ikbal Laribae

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Garda Muda Anoa (GMA). Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), khususnya PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Presidium GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan keseriusan Kejati Sultra dalam mengusut tuntas keterlibatan AAA pemilik saham tertinggi PT KKP.

“Sudah pernah ada yang demo di Kejati Sultra pertanyakan tentang keterlibatan AAA. Yang sahamnya tidak seberapa di KKP dijadikan tersangka sementara yang mayoritas, tidak,” kata Ikbal, Rabu (11/10).

Oleh karena itu, GMA Sultra dalam waktu dekat akan mempertanyakan kembali kejelasan tindakan hukum pemilik saham mayoritas PT KKP di Kejati.

Sehingga, lajut Ikbal, tidak ada lagi opini-opini liar tentang integritas jajaran Adhyaksa dalam mengusut tuntas kasus kejahatan pertambangan.

“Negara khususnya Sultra sangat dirugikan atas tindakan semena-mena para mafia tambang, jadi harus serius dan tak memandang bulu dalam penindakan kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa sebelumnya ada beberapa pihak yang melapor tentang dugaan keterlibatan kejahatan pemilik saham mayoritas PT KKP.

Dody juga menyampaikan bahwa laporan itu telah diterima oleh Kejati Sultra dan akan dipelajari untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat-syarat sesuai PP 34 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jika laporan memenuhi syarat, akan ditindaklanjuti, namun jika belum memenuhi syarat, akan dikembalikan kepada pelapornya,” ungkapnya

Dody bilang, laporan tersebut kini telah diserahkan kepada Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan dijadikan sebagai profit data untuk mendukung pengembangan perkara itu.

“Jadi laporan tersebut sudah ada di Pidsus dan dijadikan sebagai profit data karena masih ada kaitannya dengan perkara Antam,” ujar Dody.

Publisher: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos