Realita WTP Pemprov Sultra, Ada Temuan BPK

Realita WTP Pemprov Sultra, Ada Temuan BPK
Suasana rapat paripurna LHP keuangan dan barang milik negara pemprov Sultra di gedung DPRD, Jumat (31/5/2024) foto: MAS’UD

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan secara resmi predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 11 atas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyampaian WTP ini dalam rapat paripurna atas laporan pertanggungjawaban keuangan dan aset pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023.

Di tempat dan waktu yang sama, di gedung DPRD Sultra, Jumat (31/5/2024), BPK juga menyampaikan temuan adanya transaksi tak wajar atas pengelolaan keuangan dan aset pemerintah provinsi hingga miliaran rupiah. Transaksi tak wajar itu terdiri tiga permasalahan.

Capaian Opini WTP ini adalah Capaian yang patut dibanggakan dan disyukuri karena mampu mempertahankan opini WTP tahun sebelumnya.

Hal ini karena upaya kerja keras dan sinergi antara pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk BPK RI yang tidak henti hentinya memberikan arahan kepada Pemprov Sultra agar kualitas laporan semakin baik.

Temuan BPK RI

Meski demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov Sultra.

Permasalah tersebut yakni, 1. Pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran berupa kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3,77 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 265,15 juta

2. Realisasi belanja BBM dan pelumas tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja BBM dan pelumas sebesar Rp 560,19 juta dan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp 1,33 miliar.

3. Pengendalian atas pertanggungjawaban ganti uang persediaan belum memadai, berupa pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan realisasi belanja tidak didukung bukti pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan risiko penyalahgunaan atas belanja tersebut sebesar Rp 2,17 miliar.

Hal ini menunjukkan walaupun opini sudah WTP namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan hasil pemeriksaan ini diharapkan gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk meningkatkan fungsi pembinaannya terhadap Pemprov Sultra, dan bagi DPRD provinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib dan transparan serta akuntabel.

Realita WTP Pemprov Sultra, Ada Temuan BPK
Suasana rapat paripurna LHP keuangan dan barang milik negara pemprov Sultra di gedung DPRD, Jumat (31/5/2024) foto: MAS’UD

Opini BPK

UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara terdapat 4 opini yang dikeluarkan BPK usai melakukan audit.

Pertama Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP), 3. Opini Tidak Wajar dan 4. menolak memberikan opini.

Ke empat opini dikeluarkan BPK tentu dengan analisa dan pertimbangan serta hasil audit yang tepat sehingga Pemprov Sultra mendapat opini WTP ke 11.

Tindak lanjut rekomendasi BPK RI

Atas permasalahan ini, Pemprov Sultra akui ada tiga temuan BPK RI secara signifikan, namun ada rekomendasi BPK RI untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu 60 hari ke depan.

Untuk itu, pemerintah provinsi Sultra segera meningkatkan pengelolaan keuangan dan barang milik negara yang efektif transparan dan akuntabel, dengan langkah – langkah :

1. Meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran belanja sesuai peraturan yang berlaku

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan atas pengadaan barang dan jasa

3. Melakukan pengawasan dan pengendalian penatausahaan kas di bendahara pengeluaran secara berkala

4. Melakukan penertiban pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan persediaan dan barang milik negara

5. Melakukan inventarisasi atas pemanfaatan aset tetap

6. Melakukan proses identifikasi dan verifikasi atas properti investasi secara memadai

7. Melakukan penyetoran ke kas negara atas kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan

8. Berkoordinasi dengan pihak internal maupun external dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI

Pemprov Sultra agar tidak berpuas diri atas capaian opini WTP, namun menjadi pendorong semangat untuk berkinerja lebih baik dalam rangka mempertahankan capaian opini WTP di masa yang akan datang.

Temuan dan rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI diharapkan agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan tepat waktu, 60 hari ke depan.

Diselesaikan dengan baik, tepat waktu serta menjadi evaluasi di dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Negara agar tidak menjadi temuan yang berulang.

PENULIS : MAS’UD

 

 

Komentar