Pengumuman Syarat Tahapan Proses Pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup Konkep

Pengumuman Syarat Tahapan Proses Pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup Konkep

TEGAS.CO., KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan tahapan proses pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konkep.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah mulai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep Tahun 2024

Iklan Pemkot Baubau

Pengumuman tersebut telah tertuang dalam surat resminya dengan Nomor : 329/PL.02.2-Pu/7412/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Konkep.

Ketua KPU Konkep, Nasrudin menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Konkep Nomor 523 Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah atau 26.244 x 10 : 100.

“Artinya, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024,” jelas Nasrudin dalam surat resminya.

Ia mengatakan, calon Bupati dan Wakil Buapati Konkep melakukan pendaftaran di Kantor KPU Konkep yang di mulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

“Untuk hari selasa tanggal 27 dan Rabu, 28 Agustus 2024 itu mulai pada pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 itu mulai pada 8 pagi sampi jam 12 malam,” terangnya.

Selanjutnya, Kata Nasrudin, Cabup dan Cawabup Kabupaten Konkep merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia, dan harus memenuhi syarat sebagai berikut ;

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  3. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  4. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi;tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  9. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
  10. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
  11. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  12. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
  13. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  14. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
  15. Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
  16. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran pasangan Calon;
  17. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur sipil Negara
  18. Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

“Selain itu, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan,” jelasnya.

Kata dia, pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir Model Permohonan Silon Parpol KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung.

Laporan: Arkam Asrulgazali

Editor: Redaksi

Komentar