Kemitraan DPRD-Pemprov Sultra yang Retak

Kemitraan DPRD-Pemprov Sultra yang Retak
Kemitraan DPRD-Pemprov Sultra yang Retak

KENDARI, TEGAS.CO – Ketidakhadiran massal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara dalam Rapat Paripurna, 20 Juli 2026 lalu seharusnya tidak dibaca sebagai insiden administratif biasa.

Ketika agenda sepenting laporan Panitia Khusus (Pansus) Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 gagal terselenggara karena kuorum tak tercapai, yang sesungguhnya sedang terekspos ke ruang publik adalah retaknya relasi kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif di jantung tata kelola pemerintahan daerah.

Mudah tergoda untuk menyederhanakan persoalan ini sebagai soal kedisiplinan personal para wakil rakyat. Namun membaca dinamika di baliknya, ketidakhadiran terkonsolidasi ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk protes politik yang senyap.

Hal ini semacam pemboikotan pasif terhadap pola relasi yang timpang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dewan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Fungsi anggaran, pengawasan dan fungsi pembentukan perda yang melekat pada Dewan memiliki bobot hukum yang setara dengan kewenangan eksekutif.

Ketika prinsip ini hanya hidup di atas kertas, sementara di lapangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didominasi sepihak oleh Organisasi Perangkat Daerah tanpa pelibatan proporsional Dewan.

Maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap asas checks and balances yang justru menjadi fondasi pencegahan korupsi di daerah, sebagaimana berulang kali diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai forum koordinasi pencegahan.

Ada dimensi lain yang tak kalah serius, pengabaian terhadap hak-hak yang dijaring anggota Dewan selama masa reses.

Pernyataan anggota Pansus, Andi Muhammad Saenuddin, membuka tabir bahwa aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan melalui mekanisme reses, hak konstitusional yang dijamin bagi anggota legislatif, kerap berakhir tanpa tindak lanjut berarti dari eksekutif.

Bagi seorang wakil rakyat, ini bukan perkara sepele. Ketika hak yang menjadi janji politik kepada konstituen di daerah pemilihan terus-menerus diabaikan Pemerintah Provinsi, legitimasi mereka di mata pemilih ikut tergerus.

Dalam konteks inilah, “mogok hadir” menjelma bentuk resistensi, cara paling nyata yang tersedia untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap ketimpangan kendali anggaran.

Wacana yang berkembang untuk menyeret persoalan ini ke meja Badan Kehormatan (BK) DPRD patut dicermati secara kritis.

Memang benar, berdasarkan tata tertib Dewan serta Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, BK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik atas pelanggaran absensi dan kode etik anggota.

Namun menyerahkan penyelesaian semata pada mekanisme etik ini berisiko menjadi reduksionisme yuridis, memangkas persoalan struktural menjadi sekadar pelanggaran individual.

Sanksi etik tidak akan menyentuh akar masalah selama ketidakadilan fiskal dan macetnya saluran komunikasi politik antara Dewan dan eksekutif provinsi tetap dibiarkan tanpa koreksi.

Pendekatan disiplin internal mesti berjalan beriringan, bukan menggantikan, pembenahan kebijakan anggaran itu sendiri.

Tiga langkah mendesak layak menjadi agenda bersama, yakni membuka kembali saluran dialog formal antara DPRD Sultra dan Pemerintah Provinsi, guna meluruskan relasi kemitraan yang seimbang, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menghentikan dominasi sepihak Organisasi Perangkat Daerah dalam pengelolaan APBD, dan membuka ruang partisipasi yang proporsional bagi fungsi anggaran serta pengawasan Dewan.

Menunda penjatuhan sanksi etik, oleh Badan Kehormatan sampai evaluasi struktural atas penyerapan aspirasi hasil reses benar-benar dipenuhi secara adil oleh eksekutif.

Krisis kuorum di rapat paripurna DPRD Sultra adalah peringatan dini bagi daerah lain, demokrasi lokal tidak cukup ditopang oleh kehadiran fisik di kursi paripurna, melainkan oleh kemitraan substantif yang menempatkan legislatif dan eksekutif pada kedudukan yang benar-benar setara.

Selama ketimpangan itu dibiarkan, kursi kosong akan terus menjadi bahasa politik paling jujur yang dimiliki para wakil rakyat.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar