Dua Waria di Kendari Cekcok Saat Pesta Miras

Hukum, Kendari246 Dilihat
Dua Waria di Kendari Cekcok Saat Pesta Miras
Salah seorang waria yang jadi korban penganiayaan sesama waria saat pesta miras, Kamis (17/10/2023) Foto: Polres Kendari

TEGAS CO.,KENDARI – Seorang Waria berinisial I alias C (28) tega menganiaya teman sesama waria berinisial S alias A (25), di Jalan Budi Utomo Kecamatan Kadia kota Kendari, Senin (14/10/24).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Aris Tri Yunarko mengatakan penganiayaan dipicu S mengeluarkan perkataan ” BENCONG GEMBEL ”

” Awalnya S dan I alias C bersama dengan teman-temannya sedang mengkonsumsi minuman keras di dalam salon milik I, kemudian saat itu tiba-tiba S mengeluarkan perkataan dengan mengatakan ” BENCONG GEMBEL ,” kata Aris dalam rilisnya.

Setelah itu, I mengingatkan kepada S agar tidak usah menyinggung, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.

Kemudian tiba-tiba S menggunakan tangannya langsung merangkul leher I.

Pada saat itu I tidak menerimanya, kemudian I langsung membanting S dan terjatuh. ” Terjadi saling pukul antara S dan I,” terangnya.

Kemudian lanjut Aris, I memukulkan dengan asbak ke arah kepala S sebanyak 2 (dua) kali, menginjak leher memukul kursi footring arah kepala sebanyak 2 (dua) kali sehingga S mengalami luka robek pada bagian kepala, lalu S dibawa oleh temannya ke RS.Bhayangkara, ” ucap Aris Tri Yunarko.

Setelah penganiayaan pelaku menyerahkan diri di kantor Polresta Kendari.

Ketentuan pidana

Atas perbuatanya, I alias C dijerat pasal 351ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .

Sekedar diketahui, Pasal 351 KUHP lama pada pasal 1 berbunyi, Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pasal 2 adalah, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Sementara itu, Pasal 466 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP baru pasal 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Sementara pasal 2 yakni, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

PENULIS : LA ODE ROFI

EDITOR: MAS’UD

Komentar